HEADLINENASIONAL

Rapid Antigen Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Aturan Satgas

×

Rapid Antigen Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Aturan Satgas

Sebarkan artikel ini
Rapid test digelar Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sultra. Foto : Gugus Tugas Covid-19.

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengimplementasikan syarat penggunaan rapid test atau tes cepat antigen virus corona sebagai syarat pelaku perjalanan semasa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penerapan syarat tersebut masih menunggu aturan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk sementara ini, kata Adita, kementeriannya masih merujuk pada ketentuan lama yakni Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang. Dalam ketentuan ini, syarat perjalanan orang masih menggunakan rapid test antibodi.

Baca Juga :  Lepas Masker di Tempat Terbuka, Penghapusan Syarat PCR, dan Langkah Menuju Endemi Covid-19

“Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020,” kata Adita.

Adita menjelaskan, Kemenhub masih menunggu aturan dari Satgas Covid-19 soal ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen sebagai syarat bepergian. Setelah Satgas Covid-19 menetapkan aturan tersebut, maka Kemenhub baru akan menerbitkan edaran baru mengenai syarat orang bepergian.

“Saat ini kami masih menunggu ketentuan yang baru dari Satgas Covid-19. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat moda transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” tutur dia lagi.

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Dalam edaran lama yang dikeluarkan Satgas, syarat bepergian antar-kota di semua moda transportasi menggunakan rapid test antibodi non-reaktif atau PCR negatif yang berlaku selama 14 hari. Penumpang yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.

Sementara itu, belakangan pemerintah pusat mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat menggunakan transportasi umum untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga :  Pojok Jamu Herbal Binaan PT Vale di Sorowako Tekan Ketergantungan Obat Kimia

Beberapa provinsi yang telah mewajibkan pengginaan rapid test antigen untuk kepergian adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Bali. Di tingkat kota, Malang dan Solo juga mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat bepergian. Adm

Sumber: Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x