LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 121 orang wajib pilih di Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini rencananya akan digelar di TPS 7 Kelurahan Katilombu pada Rabu (22/2/2024).
Agenda pemungutan suara dilakukan kembali di salah satu TPS di Sampolawa itu bermula dari aksi seorang warga Maluku Utara yang menggunakan hak pilihnya di Busel. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Busel, Baharudin La Puka saat dikonfirmasi awak Lajur.co, Selasa (20/2).
“Ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih DPTb menggunakan haknya di TPS 7 itu. Pemilih bersangkutan ini dari Maluku Utara, yang pada hari H pencoblosan pulang di kampungnya di Kelurahan Katilombu,” urai Baharudin La Puka.
Seorang warga Kabupaten Halmahera Tengah itu memperoleh tiga jenis surat suara yakni presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI. Dirinya tetap ikut mencoblos meski tidak memenuhi syarat sebagai pemilih di wilayah itu.
Untuk memastikan hak suara warga setempat dapat tersalurkan dengan baik dan tepat, maka dilakukan pemilihan ulang di kelurahan tersebut. Lanjut Baharudin, sepanjang kegiatan itu dilaksanakan ada unsur pelanggarannya maka tetap akan diproses lebih lanjut.
Sementara itu, pleno rekapitulasi hasil suara di wilayah Busel sudah berjalan sejak tiga hari lalu. Adanya PSU di salah satu TPS, kata Baharudin tidak memberi dampak signifikan terhadap proses rekapitulasi.
“Pleno rekap hari ini baru PPK sudah berjalan, sudah tiga hari dengan hari ini. Tetap berjalan, tidak terganggu karena PSU,” tutupnya. Red