BERITA TERKINIDAERAHHEADLINE

Rekening BNI Warga Muna Barat Diblokir PPATK, Tabungan Ikut Raib

×

Rekening BNI Warga Muna Barat Diblokir PPATK, Tabungan Ikut Raib

Sebarkan artikel ini
Jumlah saldo tabungan BNI milik warga Muna Barat terus berkurang selama mengalami pemblokiran rekening oleh PPATK.

LAJUR.CO, KENDARI – Aksi main blokir rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyisakan tanda tanya besar di masyarakat. Tanpa sosialisasi dan informasi secara jelas kepada publik, PPATK membekukan rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi selama beberapa bulan.

Salah satu jenis rekening yang diblokir secara sepihak oleh PPATK adalah rekening Bank Negara Indonesia (BNI). Seorang nasabah BNI, warga Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara mengalami hal tersebut sejak Juni 2025.

Baca Juga :  Selamat! Prof Armid Terpilih Jadi Rektor UHO 2025–2029

Saat hendak melakukan transaksi via mobile banking, ia tak bisa mengakses rekening miliknya. Kebingungan akhirnya membawa ia ke KCP BNI Raha, Kabupaten Muna. Saat ditanyakan ke pihak bank terkait, ia mendapatkan penjelasan jika rekening miliknya kena pemblokiran PPATK.

Kekesalan memuncak saat mengetahui jika saldo tabungan di dalam rekening tersebut telah berkurang. Semula, ia hanya menggunakan rekening BNI untuk menabung biaya pendidikan. Saat dibutuhkan, uang tersebut tidak bisa ditarik dan saldonya semakin menipis.

Baca Juga :  Perang Menggila, Warga RI Diminta Untuk Hemat BBM

Ketika mengadu ke KCP BNI Raha pada Rabu (25/6/2025) lalu, ia diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan reaktivasi rekening ditujukan kepada PPATK pusat. Pihak bank sendiri tak punya kewenangan untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah kena blokir PPATK.

Begitu diinformasikan, ia langsung menandatangani surat pengajuan dengan berharap blokir rekeningnya segera dibuka. Kala itu, teller KCP BNI Raha mengatakan jika pengajuan tersebut akan diproses kurang lebih selama satu bulan.

Sebulan berlalu, nasabah itu tak kunjung mendapatkan informasi dari PPATK baik melalui nomor telepon atau email. Upayanya pun terus bergulir. Pada Rabu (30/7/2025), ia mengakses tautan https://bit.ly/FormHensem dikeluarkan PPATK melalui laman Instagram resminya.

Baca Juga :  Organisasi Notaris ‘INI’ Komitmen Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

Adapun berkas yang harus diupload pada formulir tersebut berupa buku rekening dan kartu identitas pemilik rekening serta menjawab sejumlah pertanyaan. “Data anda telah direkam untuk sebagai bahan reviu. Silakan untuk mengecek akses rekening anda secara berkala” muncul setelah pengisian formulir dimaksud. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x