BERITA TERKINIHEADLINE

Rekening Nasabah BNI Raha Jadi Korban Blokir Sepihak PPATK, Tabungan Tak Bisa Ditarik

×

Rekening Nasabah BNI Raha Jadi Korban Blokir Sepihak PPATK, Tabungan Tak Bisa Ditarik

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Nasabah Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Raha bernama Zarmin dibuat kesal oleh kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bagaimana tidak, ia tak lagi bisa mengakses tabungannya karena rekening pribadinya tetiba diblokir.

Aksi main blokir PPATK dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah. Saat hendak menarik tabungan ke teller BNI, Zarmin kaget lantaran ia kesulitan menarik dana untuk kebutuhan mendesak. Belakangan diketahui, tabungannya tersebut telah diblokir.

“Tujuan saya menabung agar uang aman dan bisa diambil kapan pun saat dibutuhkan. Tapi saya kaget saat mau cek saldo lewat ATM, ternyata tidak bisa. Saya langsung ke KCP BNI Raha, dan di sana diberi tahu kalau rekening saya diblokir oleh PPATK,” ujar Zarmin kepada wartawan di Raha, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga :  Hitung Mundur Menuju One Make Race di Kendari, Asmo Sulsel Hadirkan Balapan Seru dan Hiburan Lengkap

Zarmin menjelaskan, saldonya di rekening tersebut sekitar Rp83 juta. Namun, menurut pihak bank, pemblokiran dilakukan karena rekening dianggap tidak aktif, padahal ia tidak melakukan setoran rutin karena kondisi keuangan sedang sulit.

“Kalau memang tidak ada uang, bagaimana mau menabung? Tapi begitu butuh uang sendiri, malah dipersulit karena rekening diblokir,” keluhnya.

Pihak BNI KCP Raha melalui kepala kantor Indra Nasution membenarkan bahwa rekening atas nama Zarmin diblokir oleh PPATK.

Baca Juga :  Jenis Rekening Nganggur 3 Bulan yang Terancam Diblokir PPATK

“Benar, rekening atas nama Ibu Zarmin diblokir oleh PPATK, kemungkinan karena masuk kategori tidak aktif. Kami juga baru tahu saat nasabah datang dan melapor,” jelas Indra.

Ia menambahkan, prosedur pembukaan blokir tidak bisa dilakukan langsung oleh pihak bank karena kewenangan ada di PPATK. Nasabah harus mengisi formulir khusus yang kemudian dilaporkan ke PPATK untuk diproses lebih lanjut.

“Informasi soal prosedur ini memang sudah diumumkan lewat Instagram resmi PPATK. Kami di cabang hanya bisa membantu nasabah mengisi formulir, lalu meneruskannya ke pusat,” imbuh Indra.

Baca Juga :  Jelang Finalisasi RUU, Komisi II DPR RI Minta Masukan Empat Kabupaten Utama di Sultra

Ketika ditanya mengapa tidak ada pemberitahuan langsung kepada nasabah terkait potensi pemblokiran rekening yang tidak aktif, Indra mengatakan bahwa hal itu merupakan kebijakan pusat dan hanya diumumkan melalui media sosial resmi PPATK, bukan melalui jalur komunikasi pribadi ke nasabah.

Meski mengakui bahwa situasi ini merugikan nasabah, Indra menyatakan bahwa bank tidak bisa membuka blokir tanpa izin dari PPATK.

“Kalau pemblokiran dilakukan oleh BNI, kami bisa langsung bantu. Tapi karena ini dari PPATK, maka harus melalui prosedur pelaporan. Kami hanya bisa fasilitasi,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x