LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku penganiayaan disertai pengancaman di Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga, pada Kamis (1/9) lalu berhasil diamankan polisi. Pelaku bernama AH (40) ditangkap Buser77 Satreskrim (Polresta) Kendari di kediamannya di Jalan H. Lamuse, Kelurahan, Rabu (28/12/2022).
AH diboyong ke Mako Polresta Kendari gegara dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan mengancam korban (Ahmad, 36) dengan senjata laras pendek. Tersangka melakukan aksinya karena tidak terima atas kesaksian korban di kepolisian terhadap istri pelaku.
“Pelaku merasa sakit hati atas keterangan korban di kepolisian. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul mata kiri korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali. Setelah korban jatuh lalu pelaku menginjak korban sebanyak dua kali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi.
Setelah menginjak korbannya, lanjut AKP Fitrayadi pelaku lalu menodongkan senjata laras pendek (diduga korek api) ke arah belakang kepala korban, dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan.
Atas perbuatannya itu tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 335 KUH Pidana. AH bakal dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, tersangka merupakan seorang residivis pada kasus pembunuhan. Saat ini, pihak penyidik Polresta Kendari juga tengah melakukan pendalaman terhadap barang bukti benda yang mirip senjata laras pendek. Dimana senjata tersebut digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban. Red