BERITA TERKININASIONALPOLITIK

Respons KPU Seusai Putusan MK yang Ubah Syarat Ambang Batas dan Usia Pencalonan Kepala Daerah

×

Respons KPU Seusai Putusan MK yang Ubah Syarat Ambang Batas dan Usia Pencalonan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan ambang batas pencalonan dan syarat batas usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam  putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Terkait dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujar Afifuddin dalam jumpa persnya di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, 20 Agustus 2024.

Ia menuturkan terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut. Pertama KPU akan mengkaji lebih detail dan kompreshensif. Kemudian KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

Selanjutnya KPU akan mensosialisasikan perubahan peraturan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada partai-partai politik. Lalu, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengubah tahapan pendafataran calon kepala daerah.

Baca Juga :  10 Cara Cek iPhone Bekas Agar Tidak Tertipu, Periksa Fitur dan Baterai

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan” ujar Afifuddin. PKPU Nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

Afifuddin menuturkan penyesuai PKPU pencalonan kepala daerah tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwan pemilihan tahun 2024.

Terdapat dua putusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca Juga :  Alumni SMAN 1 Kendari Pilot Sukhoi Saat HUT ke-53 Sultra, Jadi Lulusan Doktor Terbaik Unhas

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  YLKI Usul Wajib Asuransi Kendaraan Diberlakukan untuk Mobil Mewah dan Motor Gede

Kemudian, MK memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketentuan tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Adm

Sumber : Tempo.co

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x