BERITA TERKINIHEADLINE

Ridwan Badallah Beber Fakta Status Pelantikan JPTP Lingkup Pemprov Sultra yang Diklaim Langgar Aturan

×

Ridwan Badallah Beber Fakta Status Pelantikan JPTP Lingkup Pemprov Sultra yang Diklaim Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah.

LAJUR.CO, KENDARI – Simpang siur status ilegal pelantikan sejumlah leader Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sultra dibantah keras Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra, DR (Cand) Ridwan Badallah. Kepada Lajur.co, Minggu (11/2/2023), Ridwan menegaskan kebijakan yang diteken Gubernur Ali Mazi tersebut telah sesuai dengan aturan.

Pelantikan yang dipimpin Sekda Sultra Asrun Lio merujuk pada SK Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra yang diteken pada 2 Februari 2023. Proses pelantikan sendiri dilaksanakan pada Jumat, 3 Februari 2023

“Salah satu media online mengatakan bahwa pelantikan 19 JPTP di Pemprov Sultra yang digelar pada hari Jumat, 3 Februari 2023 tanpa melalui lelang jabatan dan job-fit. Secara umum, kami membantah,” jelas Ridwan.

“Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra sebagai juru bicara pemerintah menegaskan bahwa status pelatikan 19 JPTP Pemprov Sultra yang dituding tanpa melalui lelang jabatan dan Job-fit adalah hoaks dan mengaburkan fakta yang sebenarnya,” sambungnya.

Kata Ridwan, memang benar telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah. Pelantikan ini sesuai dengan SK Nomor 129 tahun 2023 19 JPTP Lingkup Pemprov Sultra.

Faktanya, terdapat dua dari tiga JPTP yang merupakan hasil lelang jabatan.

“Ini sesuai surat nomor 821.2/22, Tanggal 3 Januari 2023 tentang permohonan rekomendasi penetapan dan pengangkatan dalam jabatan hasil seleksi terbuka JPTP di lingkup Pemprov Sultra yang ditujukan ke KASN. Kemudian yang telah dilantik dari tiga opsi usulan setiap OPD yang dilelang, namun yang telah dilantik adalah JPTP pada Dinas Lingkungan Hidup (Dr. Andi Makkawaru Izt, ST., M.Si., peringkat 1 lelang jabatan) dan Direktur RS. Jantung dan Pembuluh Darah (dr. H. Syarif Subijakto, SP.,JP (K) Fiha, peringkat 1 lelang jabatan),” urainya.

Baca Juga :  Naas! Betis Pemuda ini Jadi Sasaran Mata Busur OTK di Depan RS Tiara Sentosa

Sementara itu, JPTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum dilantik karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam klarifikasinya, Ridwan mengatakan bahwa pengangkatan ketiga JPT hasil lelang terbuka telah dilakukan sesuai SOP, mulai dari persetujuan KASN, pembentukan pansel, seleksi, pengumuman hasil (melalui Simponi ASN), rekomendasi KASN (B-191/JP.00.00/01/2023).

Fakta ini membatah kabar miring tentang proses pelantikan JPTP tersebut.

“Ada pembohongan publik dan menggiring opini di masyarakat seolah-olah pengangkatan JPTP di Pemprov Sultra tidak prosedural,” jelasnya lagi.

Lebih jauh, Ridwan menguraikan terjadi perolingan atau mutasi jabatan yang dilakukan pada 16 OPD lainnya. Diantaranya adalah Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Dinas Sosial, Badan Kesbang & Politik, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan perhubungan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik, BPKAD, Asisten Administrasi, Pemerintahan & Kesra, Asisten Administrasi Bidang Perekonomian & Pembangunan, BPSDM, Dinas Koperasi & UMKM, Distanak & Peternakan, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Kesra, Dinas Kesehatan, Biro Administrasi Perekonomian, dan Biro Ortala.

Ridwan menjelaskan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan rotasi/mutasi diantara pejabat lingkup Pemrov Sultra dilakukan dalam rangka penyesuaian kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi. Kebijakan tersebut juga bertujuan sebagai langkah penyegaran dan mencegah serta menghindari kejenuhan pejabat, terlebih mereka dengan masa kepemimpinan cukup lama.

Baca Juga :  PT Vale Gandeng Gerakan Pramuka Bungku Timur Edukasi Safety & Lingkungan

Pelaksanaan rotasi atau mutasi juga sesuai dengan hukum manajemen tradisional sampai modern dimana perlu dilakukan rotasi/mutasi/promosi dalam rangka memberikan reward kepada kepala OPD yang bersangkutan.

“Prosesnya juga telah melalui job-fit, kepada mereka yang telah dinyatakan lulus atau tiga besar hasil seleksi terbuka atau pernah menduduki jabatan eselon II sebelumnya. Misalnya, Saido Bonsai, tiga besar lelang jabatan sebelumnya (masih berlaku selama 2 tahun) dan Dr. Ld. Salihin, M.Pd. peringkat 2 pada seleksi terbuka 2023 dan kemudian telah dilakukan job-fit oleh pansel untuk menduduki jabatan pada Biro Ortala dan Dinas Koperasi dan UMKM,” rindunya.

Ridwan juga membenarkan jika ada 16 JPTP pada 16 OPD belum dilakukan proses konsultasi dengan KASN namun pelaksanaannya telah melalui job-fit oleh pansel rotasi/mutasi yang dibentuk melalui keputusan Gubernur Sultra. Pansel ini beranggotakan dua orang internal Pemda dan dua orang dari kalangan akademisi serta satu orang dari tokoh masyarakat.

Berkaitan dengan isu diturunkan atau demosi salah satu pejabat, Ridwan menegaskan hal itu tidaklah benar.

“Tidak ada yang dirugikan karena dalam ketentuan yang ada bahwa jabatan terdiri dari JPTP, jabatan administrator dan jabatan pengawas. Bahwa adanya demosi kepada beberapa kepala OPD tidaklah benar karena jabatan Plt. Kepala Dinas atau Badan adalah jabatan pelaksana yang diamanahkan oleh gubernur kepada salah satu pejabat administrator atau eselon III dan secara defenitif baik jabatan maupun tunjangan yang dimiliki tetap sebagai pejabat administrator atau eselon III. Misalnya Plt. Kepala Bapenda adalah pejabat eselon III yang kemudian setelah defenitif pejabat eselon II maka secara otomatis yang bersangkutan kembali pada posisi jabatan eselon III,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  DPR Sentil Anggaran Rp500 T Kemiskinan Habis ke Rapat & Studi Banding

Sementara pemberhentian dalam jabatan salah satu ASN diputuskan karena berkaitan dengan pakta integritas dan kinerjanya.

“Bahwa yang dimaksud Kukuh Heruyanto bukanlah seluruh pejabat yang dilantik namun 2 JPTP lelang terbuka telah melalui koordinasi dan konsultasi sesuai dengan salah satu surat balasan KASN ke Gubernur Sultra Nomor B-191/JP.00.00/01/2023 yang isinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas koordinasi Gubernur Sultra kepada KASN terkait penyampaian hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemprov Sultra, yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto,” urainya.

Narasi negatif yang merugikan Pemprov Sultra di atas, lanjut Ridwan mengandung unsur hoaks dan kegagalan opini.

“Kami meminta media online yang bersangkutan membuat pernyataan permintaan maaf atas berita di atas selama seminggu yang dilakukan mulai Senin, 13 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 19 Februari 2023, dan disampaikan secara tertulis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Juru Bicara Pemprov Sultra. Dan jika sampai dengan waktu yang ditetapkan belum melakukan klarifikasi maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum,” ulasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x