LAJUR.CO, KENDARI – Setelah sepekan lamanya mendekam di Rutan Kelas II A Kendari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala akhirnya bisa menghirup napas sejenak. Surat permohonan tahanan kota diajukan tersangka kasus gratifikasi waralaba Alfamidi itu mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Senin (20/3/2023), Ridwansyah keluar dari Rutan Kendari dengan menyandang status tahanan kota. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody SH membenarkan kabar tersebut.
“Tadi sekitar jam 11 Pak Sekda sudah keluar. Jadi tahanan kota,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjadi penjamin agar jenderal ASN Kota Kendari itu bisa bebas sejenak dari jeruji Lapas Kendari.
“PJ Wali Kota Kendari ke penyidik ajukan tahanan kota. Sarat penjamin memastikan si tersangka tidak melarikan diri dan bisa hadir sewaktu-waktu ada pemeriksaan,” jelasnya lagi.
Hari ini, Kejati Sultra dikabarkan kembali memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus suap yang membelit Sekda Kota Kendari tersebut. Enam saksi diantaranya merupakan karyawan PT Midi Utama Indonesia, perusahaan yang menaungi gerai Alfamidi. Satu saksi lain yang ikut dikonfrontir yakni Ketua TAPD Kota Kendari berinisial NU.
Praktis, kini total 17 saksi termasuk mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap ijin waralaba Alfamidi.
Sebagai informasi, dua orang telah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap PT Midi Utama Indonesia. Mereka adalah Sekda Kota Kendari RT, dan SM yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.
Pengangkatan SM sebagai tenaga ahli berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021 dan tahun 2022.
Penetapan tersangka keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 (dua puluh) hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kasus ini dalam pengembangan penyidik Kejati Sultra. Dalam waktu, Kejati Sultra bakal menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik. Adm
Kejati harus transparan menangani kasus alfamidi yang melibatkan pejabat dan mantan pejabat kami masyarakat anti korupsi kota kendari akan mengawal kasus ini biar adil dan transparan