HEADLINEHUKRIM

Ruslan Buton Keluar Dari Rutan Bareskrim Polri

×

Ruslan Buton Keluar Dari Rutan Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian dan hoaks, Ruslan Buton.
Pengacara Ruslan, Tonin Tachta menerangkan bahwa permohonan itu dikabulkan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/12). Tonin menuturkan bahwa Ruslan akan keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sore ini.

“Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim berdasarkan penetapan majelis hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa,” kata Tonin dalam keterangan resmi, Kamis (17/12).

Baca Juga :  Remaja yang Terseret Ombak Batu Gong Ditemukan Tewas

Ruslan akan keluar dari rutan Bareskrim sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Namun demikian, penangguhan penahanan tersebut bukan berarti Ruslan bebas dari jerat hukum. Dia masih harus mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kasusnya.

Tonin menuturkan, sidang akan dilanjutkan pada Januari 2021.

“Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan ahli dari JPU,” ucap dia.

Sebagai informasi, Ruslan yang merupakan mantan anggota TNI didakwa telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca Juga :  Mahasiswa Asing Kini Bisa Kuliah di IAIN Kendari, Ada Beasiswa Internasional

Dakwaan itu terkait tindakan Ruslan yang meminta agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lantaran dinilai gagal menyelamatkan bangsa dan negara dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan Jokowi.

Ruslan didakwa dengan pasal berlapis. Yakni terkait pelanggaran Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pelanggaran Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 (terkait penyebaran berita bohong) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 15 (soal penyebaran kabar tak pasti) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pria di Kendari Alami Buta Gegara Dilempari Batu

Ruslan sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Tenggara, Polres Buton dan POM TNI AD, pada 28 Mei lalu pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima kepolisian pada 22 Mei. Adm

Sumber: Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x