BERITA TERKININASIONAL

RUU TNI Perluas Jabatan Sipil Bisa Dijabat Tentara, Jadi 16 Posisi

×

RUU TNI Perluas Jabatan Sipil Bisa Dijabat Tentara, Jadi 16 Posisi

Sebarkan artikel ini
RUU TNI Perluas Jabatan Sipil Bisa Dijabat Tentara, Jadi 16 Posisi
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI kembali bertambah dari semula 15 menjadi 16 usulan lembaga lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hasanuddin mengatakan penambahan lembaga sipil itu diketahui lewat rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3) lalu.

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga :  Tujuh BUMN akan Masuk Danantara, Apa Saja?

Hasanuddin menyebut penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi TNI itu juga telah disepakati dalam rapat Panja dengan pemerintah.

“Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” jelasnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya sempat total 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jumlah ini sudah bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Dalam Pasal 47 UU TNI yang masih berlaku saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Baca Juga :  Kemendikti Pastikan KIP Kuliah Aman, Tak Dipangkas Efek Efisiensi Anggaran

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BNPP.

Baca Juga :  Telkomsel Rilis DigiAds Ramadan Insight 2025

Berikut daftar 16 pos instansi kementerian lembaga yang diusulkan bisa ditempati TNI aktif di RUU TNI:

1. Kantor Bidang Polkam

2. Pertahanan Negara

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lemhannas

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB

12. BNPT

13. Keamanan Laut

14. Kejagung

15. Kelautan dan Perikanan

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x