LAJUR.CO, KENDARI – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desenber Desember 2024.
Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
*PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
*CCS Compleo, penawaran investasi;
*Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
*Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
*Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
*PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
*PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
*World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi yang dapat merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation yang sering muncul di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Satgas PASTI menemukan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal. Pihak-pihak ini dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, serta tindakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Menindaklanjuti hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menanggulangi keberadaan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024. IASC adalah inisiatif yang diprakarsai oleh OJK, bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran. IASC bertujuan untuk membangun forum koordinasi dalam penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
Sejak beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening yang terkait dengan penipuan yang dilaporkan mencapai 49.095, dengan 14.099 di antaranya telah diblokir (28,72 persen). Total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban mencapai Rp476,6 miliar, dengan Rp96 miliar (20,14 persen) di antaranya berhasil diblokir.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, termasuk penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, pengembalian dana yang masih dapat diselamatkan, serta penindakan hukum. Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui situs web IASC di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Adm