LAJUR.CO, KENDARI – Satuan lantas Polresta Kendari mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pengendara di Kota Kendari selama bulan Desember 2022. Berdasarkan pantauan kamera tilang dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa titik, jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di lampu merah yakni sebanyak 1.751 pelanggar.
Pelanggaran terbanyak kedua tercatat pada tidak adanya penggunaan pelindung kepala (helm), yakni sebanyak 1.408. Sedang untuk pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman ada 247 orang.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan pelanggaran tersebut tercatat mulai tanggal 1-28 Desember 2022. Tidak hanya itu, para pengendara juga bahkan ada yang melawan arus. Namun pada akhir tahun 2022 ini, pelanggar hanya tercatat dua orang.
Lebih lanjut, dari total tangkapan kamera ETLE sebanyak 3.416, pengendara / pengemudi yang melakukan konfirmasi terhadap pelanggarannya hanya 11 orang. Diantaranya mengkonfirmasi secara online dan melalui posko pengamanan. Red