BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Tipulu Kendari Ditangkap Polisi

×

Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Tipulu Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku curanmor di Tipulu ditangkap polisi di Kecamatan Baruga, Selasa (13/12/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Buron selama kurang lebih sepuluh bulan, pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada Minggu (20/2) lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku bernama Pudding, nama samaran (38) diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Selasa (13/12/2022).

Lelaki asal Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat itu diketahui membawa kabur sepeda motor milik pekerja di Pasar Basah Mandonga bernama La Pulo. Pelaku mengancam akan memukul korban jika dihalangi merampas motor dengan nomor polisi DT 6900 GF tersebut. Handphone milik korban merek Oppo ikut diambil pelaku, karena saat kejadian handphone dimaksud berada dalam jok motor.

Baca Juga :  OJK Sultra Rilis Data Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Sultra Tahun 2022, Berikut Informasinya!

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pelaku curanmor itu ditangkap saat kembali beraksi di salah satu rumah warga di Kecamatan Baruga. Sebelum diamankan ke Polsek Baruga, tersangka sempat diamuk massa gegara diduga melakukan pencurian dengan memasuki salah satu rumah warga di sekitar Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

“Pada hari Selasa, tim mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya terduga pelaku pencurian yang memasuki rumah salah seorang warga di seputaran Jalan Simbo Kelurahan Watubangga, yang telah diamuk massa dan kemudian diamankan di Polsek Baruga,” jelas AKP Fitrayadi.

Baca Juga :  Pengendara Sepeda Motor & Truk Terlibat Kecelakaan di Kendari, Korban Alami Luka-luka 

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Sehingga saat dilakukan penangkapan terhadapnya, sejumlah barang bukti pun ikut diamankan.

Adapun barang buktinya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan DT 6900 GF, satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet tangan warna cokelat serta satu buah tas samping warna hitam.

Baca Juga :  Potret Kumuh Arena Dayung Sultra: Rutin Boyong Emas, Asramanya Nyaris Roboh Dimakan Rayap

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, lanjut AKP Fitrayadi tersangka bakal dijerat pasal 363 KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x