LAJUR.CO, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Direktur PT SB berinisial N, Senin (9/9/2024), yang terseret proyek mangkrak pembangunan proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur). Sebelumnya, tersangka N sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra pada 2 September lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody SH mengatakan, N dijebloskan ke sel setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. N bakal mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari, menyusul Kadis PUPR Butur yang lebih dulu masuk bui.
“Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan pemeriksaan terhadap N, Direktur PT SB, yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada 2 September 2024,” kata Dody Dalam keterangan pers.
Penetapan N sebagai tersangka menambah daftar lima orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara.
Adapun kelima tersangka yang terdeteksi kasus korupsi jembatan dan jalan tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Butur MB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Butur S, Direktur dan Wakil Direktur PT SB inisial N dan U serta Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari SK.
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang dibiayai oleh APBD lewat Pinjaman Dana PEN pada tahun 2022 dan 2023.
MB selaku Kadis PUPR Butur merupakan PA dalam pekerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah, sementara tersangka S selaku PPK. Direktur dan Wakil Direktur PT SB, N dan U merupakan penyedia jasa konstruksi proyek mangkrak tersebut.
Mereka gagal merampungkan pembangunan proyek infrastruktur tersebut sesuai kontrak. Anehnya, perusahaan tetap mengambil uang muka dari kedua proyek di Dinas PUPR Butur itu meski pekerjaan tak tuntas.
Kasus ini juga melibatkan oknum pegawai asuransi yakni SK yang tidak membayar jaminan pelaksanaan pekerjaan.
Proyek infrastruktur pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah dilaporkan mangkrak dan ditengarai merugikan negara sekitar Rp4,5 miliar.
“Kelimanya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengambil uang muka untuk pekerjaan yang tidak selesai serta kegagalan membayar jaminan pelaksanaan oleh pihak asuransi. Tersangka N setelah diperiksa langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” jelasnya.
Para tersangka bakal dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Adm