LAJUR.CO, KENDARI – Tunjangan profesi guru SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Tenggara (Sultra) tuntas dibayarkan sejak awal Juni 2025. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru periode Desember 2024 sempat tertunda lama yang memicu gelombang protes dari tenaga pendidik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Sultra melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Sultra selaku Kuasa BUD (Kuasa Bendahara Umum Daerah) Isnawati Pagala mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyalurkan pembayaran tunjangan guru per 5 Juni 2025. Total dana tunjangan guru yang dicairkan mencapai Rp21 miliar lebih.
“Sudah selesai dibayarkan. Tanggal 5 Juni diproses. Masuknya ke rekening guru-guru ada yang setelah lebaran (Iduladha),” terang Isnawati Pagala, Jumat (13/6/2025).
BPKAD Sultra termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra sempat di-hearing oleh DPRD Sultra akibat polemik keterlambatan pembayaran tersebut.
Isnawati menjelaskan, Pemprov Sultra sejatinya memiliki anggaran memadai menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan guru. Namun, proses pencairan diadang aspek legal. Keterlambatan pembayaran yang memang menjadi siklus tahunan jelang akhir tahun cukup dimaklumi.
“Sebenarnya ada miss komunikasi. Kemarin BPKAD jelaskan bahwa memang ada keterlambatan pembayaran, tapi bukan unsur kesengajagaan. Karena memang tunjangan itu tidak ada dalam APBD 2024. Sertifikasi itu masyk di DAK non fisik,” terangnya.
Alhasil, BPKAD Sultra tidak bisa memproses penyaluran tunjangan guru. Tahun 2025, proses koreksi dilakukan, termasuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) turut diterbitkan sehingga memenuhi syarat legal pencairan anggaran oleh Pemprov Sultra.
“Tidak ada penyimpangan. Aturannya BPKAD tidak bisa bayar karena belum masuk dalam APBD. Tapi prinsipnya uang siap. Namanya pencairan ada mekanisme verifikasi berjenjang dari PPK kemudian masuk ke perbendaharaan, verifikasi masuk barulah diproses. Adm