BERITA TERKINIHEADLINE

Sempat Tertunda, Tunjangan Profesi Guru se-Sultra Sudah Dicairkan Awal Juni 2025

×

Sempat Tertunda, Tunjangan Profesi Guru se-Sultra Sudah Dicairkan Awal Juni 2025

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Tunjangan profesi guru SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Tenggara (Sultra) tuntas dibayarkan sejak awal Juni 2025. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru periode Desember 2024 sempat tertunda lama yang memicu gelombang protes dari tenaga pendidik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Sultra melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Sultra selaku Kuasa BUD (Kuasa Bendahara Umum Daerah) Isnawati Pagala mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyalurkan pembayaran tunjangan guru per 5 Juni 2025. Total dana tunjangan guru yang dicairkan mencapai Rp21 miliar lebih.

Baca Juga :  Hugua Bangga! Wakatobi Punya Marina Futuristik Siap Sambut Yacht Miliarder Dunia Saat 'Sail to Indonesia'

“Sudah selesai dibayarkan. Tanggal 5 Juni diproses. Masuknya ke rekening guru-guru ada yang setelah lebaran (Iduladha),” terang Isnawati Pagala, Jumat (13/6/2025).

BPKAD Sultra termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra sempat di-hearing oleh DPRD Sultra akibat polemik keterlambatan pembayaran tersebut.

Isnawati menjelaskan, Pemprov Sultra sejatinya memiliki anggaran memadai menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan guru. Namun, proses pencairan diadang aspek legal. Keterlambatan pembayaran yang memang menjadi siklus tahunan jelang akhir tahun cukup dimaklumi.

Baca Juga :  Komandoi Percepatan Program MBG, Gubernur ASR: Sultra Harus Jadi Contoh!

“Sebenarnya ada miss komunikasi. Kemarin BPKAD jelaskan bahwa memang ada keterlambatan pembayaran, tapi bukan unsur kesengajagaan. Karena memang tunjangan itu tidak ada dalam APBD 2024. Sertifikasi itu masyk di DAK non fisik,” terangnya.

Alhasil, BPKAD Sultra tidak bisa memproses penyaluran tunjangan guru. Tahun 2025, proses koreksi dilakukan, termasuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) turut diterbitkan sehingga memenuhi syarat legal pencairan anggaran oleh Pemprov Sultra.

Baca Juga :  Estafet Kepemimpinan Dinas Perkebunan Sultra: LM Rusdin Jaya Siap Dorong Lompatan Kemajuan Sektor Hortikultura

“Tidak ada penyimpangan. Aturannya BPKAD tidak bisa bayar karena belum masuk dalam APBD. Tapi prinsipnya uang siap. Namanya pencairan ada mekanisme verifikasi berjenjang dari PPK kemudian masuk ke perbendaharaan, verifikasi masuk barulah diproses. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x