LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja melakukan penertiban aset pemerintah di sekitar kawasan Same Hotel Kendari yang banyak dikuasai oleh masyarakat secara ilegal, Jumat (13/6/2025). Aksi penertiban melibatkan ratusan ASN dan aparat Satpol PP tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Sultra Hugua dan Sekda Sultra Asrun Lio.
Proses penertiban dilakukan secara persuasif. Warga yang telah mendirikan bangun termasuk rumah pribadi di minta bersiap diri pindah jika sewaktu-waktu akan mengambil alih lahan untuk membangun fasilitas kantor.
Tak hanya bangunan warga, aset Pemprov Sultra seluas 4 hektar lebih itu turut mencakup gedung megah Same Hotel Kendari. Hotel bergaya Eropa beralamat di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu juga masuk dalam kawasan tanah milik pemerintah.
Tanah tersebut sempat menuai sengketa antara Pemprov Sultra dan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, Pemprov Sultra berhasil memenangkan perkara perdata terkait sengketa tanah bangunan Same Hotel Kendari.
Mahkamah Agung RI memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Gubernur Provinsi Sultra tahun 2021. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 708 PK/PDT/2021 tanggal 11 Oktober 2021, Pemprov Sultra dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Menjawab nasib Same Hotel Kendari menyusul penertiban aset Pemprov Sultra di kawasan strategis tersebut, Hugua secara tersirat memberi lampu hijau, tidak menggusur bangunan hotel megah itu.
Ia berdalih, fenomena hotel yang berdiri di atas lahan pemerintah praktiknya juga banyak terjadi di ibu kota lain seperti Jakarta. Inilah mengapa, pihak Pemprov Sultra akan membahas win-win solution mengenai keberlanjutan hotel tersebut.
“Pasti ada meknismenya, akan diatur. di Jakarta juga banyak. Nanti akan dipikirkan mekanisme. Siapa yang beritahu kalau itu (Same Hotel,red) ada di tanah pemprov,?” ujar Hugua kepada media.
Win-win solution atau negosiasi dimaksud Hugua adalah kebijakan yang tidak membuat kedua belah pihak tidak dirugikan, baik pemerintah pemerintah sebagai pemilik hal atas tanah di tempat Same Hotel maupun hotel bersangkutan.
“Pasti ada caranya, Same Hotel untung pemerintah untung,” pungkas Hugua.
Sebagai informasi, aset tanah Pemprov Sultra di sekitar kawasan Same Hotel Kendari mencapai luas 47.242 meter persegi. Sertipikat kepemilikan tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1 Maret 1989. Adm