SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepatuhan pelaku usaha bidang perhotelan di Kota Kendari terhadap aturan kajian dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) terbilang nihil.
BACA JUGA :
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
- Sepak Terjang Telkomsel Nyalakan Semangat Indonesia di HUT ke-80 RI
- Ribuan Pekerja Sambut Euforia Vale Olympics 2025 Perdana
- 2.142 Warga Binaan Lapas dan Rutan se-Sultra Dapat Remisi
- Bendera Merah Putih Sepanjang Delapan Meter Berkibar di Tebing Air Terjun Tirta Rimba BaubauĀ
Data Dinas Perhubungan Sultra menyebutkan hampir seluruh hotel-hotel besar yang beroperasi di Kota Lulo tak mengantongi Amdal Lalin sebagai prasyarat pembangunan konstruksi hotel atau banguan skala besar.
Hal tersebut dibenarkan Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina.
Pada SULTRABERITA.ID belum lama ini, mantan Sekda Butur itu mengaku heran. Pemerintah Kota Kendari tetap saja menerbitkan IMB padahal hotel bersangkutan meski belum memiliki Amdal Lalin.
“Iya. Semua hotel di Kendari nda ada yang punya Amdal Lalin. Ini syarat untuk IMB. Harusnya ada amdal lalinnya sebelum IMB diterbitkan. Tapi kan tetap IMB diterbitkan juga,” ujar Hado Hasina.
Dishub Sultra sendiri tak bisa berkata banyak. Pemerintah tetap saja menerbitkan IMB meski bangunan-bangunan skala besar itu tidak mengantongi ijin Amdal Lalin sebagaimana diwajibkan oleh dinas perhubungan.
Tak ayal, kata Hado, kondisi tersebut memicu kemacetan dan kesemarawutan arus lalu lintas di jalan protokol ibu kota. Jika saja, aturan Amdal Lalin dipatuhi, kemacetan parah bisa ditekan.
“Lihat saja, momen-momen tertentu, jalan di depan hotel pasti langsung macet. Padahal jika patuh terhadap Amdal Lalin bisa meminimalisir kemacetan di jalan,” ujar Hado. Adm