SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepatuhan pelaku usaha bidang perhotelan di Kota Kendari terhadap aturan kajian dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) terbilang nihil.
BACA JUGA :
- Tips Mengemudi Aman Mudik Lebaran 2025
- Melihat Atraksi Pawai Ogoh-Ogoh di Koltim, Abd Azis: Budaya Lokal, Wajib Dilestarikan!
- Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
- Gelontorkan Duit Pribadi Rp1 Miliar, ASR Lepas Mudik Gratis Gelombang Pertama
- Jerih Payah Atlet Peraih Medali PON Terbayarkan, Gubernur ASR: Tak Ada Lagi Bonus Atlet yang Telat!
Data Dinas Perhubungan Sultra menyebutkan hampir seluruh hotel-hotel besar yang beroperasi di Kota Lulo tak mengantongi Amdal Lalin sebagai prasyarat pembangunan konstruksi hotel atau banguan skala besar.
Hal tersebut dibenarkan Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina.
Pada SULTRABERITA.ID belum lama ini, mantan Sekda Butur itu mengaku heran. Pemerintah Kota Kendari tetap saja menerbitkan IMB padahal hotel bersangkutan meski belum memiliki Amdal Lalin.
“Iya. Semua hotel di Kendari nda ada yang punya Amdal Lalin. Ini syarat untuk IMB. Harusnya ada amdal lalinnya sebelum IMB diterbitkan. Tapi kan tetap IMB diterbitkan juga,” ujar Hado Hasina.
Dishub Sultra sendiri tak bisa berkata banyak. Pemerintah tetap saja menerbitkan IMB meski bangunan-bangunan skala besar itu tidak mengantongi ijin Amdal Lalin sebagaimana diwajibkan oleh dinas perhubungan.
Tak ayal, kata Hado, kondisi tersebut memicu kemacetan dan kesemarawutan arus lalu lintas di jalan protokol ibu kota. Jika saja, aturan Amdal Lalin dipatuhi, kemacetan parah bisa ditekan.
“Lihat saja, momen-momen tertentu, jalan di depan hotel pasti langsung macet. Padahal jika patuh terhadap Amdal Lalin bisa meminimalisir kemacetan di jalan,” ujar Hado. Adm