SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepatuhan pelaku usaha bidang perhotelan di Kota Kendari terhadap aturan kajian dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) terbilang nihil.
BACA JUGA :
- Progres Proyek Gerbang Baru UHO Rp7,3 Miliar: Jalur Pedestrian dan Median Jalan Mulai Tertata
- Menjerit! Harga Pasir di Kendari Naik Nyaris Dua Kali Lipat: Dulu Rp850 Ribu, Kini Rp1,5 Juta/Rit
- 1 dari 4 Balita di RI Alami Anemia, Kenali Tanda-tandanya Sebelum Terlambat
- Tim SAR Kendari Kirim 28 Personel Backup Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selayar
- Rute Langsung Bali-Wakatobi via TransNusa Dibuka, Wagub Optimistis Pariwisata Sultra Makin Bergairah
Data Dinas Perhubungan Sultra menyebutkan hampir seluruh hotel-hotel besar yang beroperasi di Kota Lulo tak mengantongi Amdal Lalin sebagai prasyarat pembangunan konstruksi hotel atau banguan skala besar.
Hal tersebut dibenarkan Kadis Perhubungan Sultra, Hado Hasina.
Pada SULTRABERITA.ID belum lama ini, mantan Sekda Butur itu mengaku heran. Pemerintah Kota Kendari tetap saja menerbitkan IMB padahal hotel bersangkutan meski belum memiliki Amdal Lalin.
“Iya. Semua hotel di Kendari nda ada yang punya Amdal Lalin. Ini syarat untuk IMB. Harusnya ada amdal lalinnya sebelum IMB diterbitkan. Tapi kan tetap IMB diterbitkan juga,” ujar Hado Hasina.
Dishub Sultra sendiri tak bisa berkata banyak. Pemerintah tetap saja menerbitkan IMB meski bangunan-bangunan skala besar itu tidak mengantongi ijin Amdal Lalin sebagaimana diwajibkan oleh dinas perhubungan.
Tak ayal, kata Hado, kondisi tersebut memicu kemacetan dan kesemarawutan arus lalu lintas di jalan protokol ibu kota. Jika saja, aturan Amdal Lalin dipatuhi, kemacetan parah bisa ditekan.
“Lihat saja, momen-momen tertentu, jalan di depan hotel pasti langsung macet. Padahal jika patuh terhadap Amdal Lalin bisa meminimalisir kemacetan di jalan,” ujar Hado. Adm



