LAJUR.CO, KENDARI – Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 yang menyatakan Prof Muh Zamrun terbukti melakukan praktik plagiat ditanggapi santai tim Senat UHO.
Meski membenarkan isi surat Kemendikbud tersebut, Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili yang mengawal agenda Pilrek UHO periode 2021-2025 bergeming. Pihaknya enggan melaksanakan keseluruhan rekomendasi yang diteken Dirjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nizam.
Ia bersikukuh Senat UHO-lah yang paling berwewenang mencoret peserta dari bursa balon rektor. Hal itu merujuk Permen Nomor 17 Tahun 2010 yang menyebut senat sebagai pihak yang memiliki hak menentukan kelanjutan suksesi rektor termasuk diskualifikasi calon.
“Seharusnya dalam isi rekomendasi dalam hal ini Dirjen Dikti ada dugaan plagiat dan yang menentukan akhir oleh Permen itu adalah senat bukan siapa -siapa,” jelas Takdir Saili, tak lama setelah kabar pencoretan nama Prof Zamrun sebagai balon Rektor UHO merebak.
Ia juga menegaskan plagiasi yang dialamatkan pada salah Prof Zamrun baru sebatas dugaan. Plagiasi yang dituduhkan merupakan lagu lama yang kembali diangkat saat suksesi Pilrek UHO.
“Itu (isu plagiasi) dari 2017,” singkatnya.
Inilah mengapa, pihak Senat UHO berniat melakukan penyelidikan ulang atas tindak plagiasi yang dialamatkan pada balon rektor petahana tersebut. Senat juga akan memberi ruang bagi Prof Zamrun memberi klarifikasi atas tuduhan plagiasi.
“Kami akan melakukan penyidikan, benar apa tidaknya dugaan plagiasi tersebut. Selain itu memberikan kesempatan kepada Zamrun untuk mengklarifikasi. Kita akan lakukan pemeriksaan 7 atau sampai 10 hari apakah dia plagiat atau tidak,” ulas Takdir Saili.
Sebagaimana diberitakan Lajur.co, Prof Zamrun dinyatakan tak layak tampil lagi sebagai calon Rektor UHO. Hal ini didasari hasil review tim pencari fakta bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyebutkan tindak plagiasi dilakukan sang rektor terbukti benar.
Prof Zamrun terbukti melakukan plagiasi sebagaimana aduan masyarakat. Tindak plagiasi itu tercatat dilakukan Prof Zamrun bersama I Nyoman Sudiana pada karya ilmiah berjudul “2, 45 GHz Microwave Drying of Cocoa Bean”.
Fakta ini mendasari tim pencari fakta memutuskan Prof Zamrun tidak memenuhi syarat ikut dalam penjaringan calon Rektor UHO periode 2021-2025.
Surat ditandatangani 15 April 2021 sekaligus meloloskan kembali Jamhir Safani yang sebelumnya dinyatakan gugur sebagai Balon Rektor UHO.
Tindak self plagiasi yang sebelumnya menjadi batu sandung Jamhir tampil pada Pilrek UHO dinyatakan tidak masuk dalam definisi plagiasi sebagaimana tertuang dalam Permendiknas nomor 17 tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak plagiat di perguruan tinggi.
Dua rekomendasi tim pencari fakta ini diteruskan ke senat UHO agar melakukan penjaringan ulang dan pendalaman calon Rektor UHO. Adm