LAJUR.CO, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang pemuda berinisial DN (26) di Kota Kendari atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Proses penangkapan terhadap DN dilakukan pada Kamis (22/2/2024) di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu sekitar pukul 14.00 WITA.
Tersangka DN dilaporkan telah menyetubuhi seorang anak yang masih belia. Peristiwa itu terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, korban digagahi pelaku di kamar kos milik terlapor.
“Awalnya korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput oleh DN. Korban dibawa ke rumah kos milik terlapor, kemudian dirayu untuk melakukan hubungan suami istri. Akan tetapi terlapor tidak mau bertanggung jawab, sehingga dilaporkan ke polisi,” jelas AKP Fitrayadi.
Pelaku tindakan asusila itu merupakan warga Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna. Dirinya terancam penjara selama 15 tahun atas perbuatannya tersebut.
Lanjut AKP Fitrayadi, pemuda itu disangkakan pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Red