BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Seorang Tukang Ojek di Kendari Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Kisahnya Berujung di Kantor Polresta Kendari

×

Seorang Tukang Ojek di Kendari Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Kisahnya Berujung di Kantor Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
MY (36), tukang ojek di Kendari yang nyambi jadi pengedar sabu ditangkap polisi, Senin (15/5/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Seorang tukang ojek di Kendari diamankan polisi gegara ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu. Adalah MY (36), menjadi pengedar sabu karena tergiur dengan sejumlah rupiah.

Kepada polisi, ia mengaku diimingi mendapat seratus ribu rupiah setiap kali berhasil menjual satu gram sabu. Dirinya menjual obat terlarang itu dengan cara ditempel di suatu tempat atas arahan seorang rekannya, DK.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan aktivitas transaksi yang dilakukan MY diketahui masyarakat sekitar. MY melakukan transaksi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Masyarakat lalu melaporkan pekerjaan sampingan MY kepada polisi.

Baca Juga :  Harga Tiket Kapal Cepat Rute Kendari - Baubau Meroket, HMI Cabang Kendari Desak Pemprov Bertindak

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Bende sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Hamka saat press release, Senin (15/5/2023).

Polisi kemudian menggeledah kediaman MY dan menemukan sejumlah barang bukti. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (11/5) di Kos Dua Putri Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu disaksikan warga sekitar.

Baca Juga :  Pantau Arus Mudik, Kepala Pos Pelabuhan Nusantara Kendari : Jangan Beli Tiket di Calo

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 42 sachet plastik bening berisi sabu, satu ball sachet bening kosong, sembilan potongan sedotan, sendok sabu, timbangan digital dan satu unit handphone. Semua barang-barang tersebut disimpan tersangka dalam sebuah Tupperware berwarna biru.

Tersangka MY, sambung AKP Hamka mengambil paket sabu seberat 19,55 gram di wilayah THR, Kecamatan Wua-wua. Sabu itu kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa paket yang siap tempel.

Baca Juga :  Kemenkes Ungkap Penyebab Kasus Sifilis di RI Meningkat

“42 sachet plastik bening diduga berisi shabu dengan berat bruto lebih kurang 19.55 gram. Ia menempelkan paket sabu atas arahan DK,” lanjut AKP Hamka.

Atas perbuatannya itu, MY terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun. Ia melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang rekannya DK, kini masih dalam penyelidikan polisi. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x