KENDARI, LAJUR.CO – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 secara resmi disampaikan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra, Senin (15/7/2025). Dokumen strategis tersebut memuat blueprint pembangunan Sultra lima tahun ke depan.
Penyerahan dokumen dan penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029 dibarengi pesan khusus dari ASR kepada para kepala OPD lingkup Pemprov Sultra.
ASR menyatakan, pentingnya keterlibatan aktif seluruh kepala perangkat daerah dalam pembahasan lanjutan Ranperda RPJMD. Ia meminta agar tidak ada yang mewakilkan kehadiran demi menjamin pemahaman utuh terhadap dokumen strategis tersebut.
“Saya mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk hadir langsung, tidak diwakilkan. Kehadiran secara langsung sangat penting agar mereka memahami isi dokumen serta arah perencanaan dan implementasinya,” tegasnya.
Saat memberi sambutan, ASR menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terlaksananya rapat ini sebagai bagian dari tahapan penyusunan RPJMD, termasuk konsultasi awal bersama DPRD pada Mei 2025.
“Dokumen ini merupakan blueprint pembangunan daerah yang disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, prioritas nasional, dan potensi daerah, serta memuat tujuan, sasaran, dan indikator target pembangunan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2025–2029,” ujar Gubernur dengan antusias.
Lebih lanjut, ia menjelaskan prioritas pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang difokuskan pada empat aspek utama: pendidikan, kesehatan, agromaritim (terutama ketahanan pangan), dan infrastruktur. Di samping itu, pemberdayaan ekonomi kerakyatan juga tetap menjadi perhatian penting, melalui pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah.
Rapat paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sultra La Ode Tariala dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat eselon II lingkup Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal (kementerian/lembaga dan BUMN), pimpinan BUMD serta awak media. Adm