BERITA TERKINIHEADLINE

Serius Maju di Pilbup 2024: 2 ASN Pemprov Sultra Ajukan Cuti, 1 Kadis Pensiun Dini

×

Serius Maju di Pilbup 2024: 2 ASN Pemprov Sultra Ajukan Cuti, 1 Kadis Pensiun Dini

Sebarkan artikel ini
asrun lio

LAJUR.CO, KENDARI – Dua dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang serius maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini resmi mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

Dua ASN tersebut adalah mantan mantan Kepala BPKD Sultra Basiran dan Sekretaris DPRD Sultra La Ode Mustari.

Satu ASN lain yakni Kepala Dinas Sosial Sultra H Burhanuddin yang bersiap melenggang di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bombana memilih pensiun dini dari tugas sebagai abdi negara.

Informasi ini disampaikan Sekda Sultra Asrun Lio kepada media, Jumat (30/5/2024). Ia mengatakan berkas administrasi pensiun dini dan cuti ketiga ASN tersebut kini tengah diproses.

“ASN yang pensiun dini sudah on proses dikirim ke pusat. Pak Basiran dan Mustari cuti di luar tanggung negara,” kata Asrun Lio.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2024, Pj Gubernur Andap Budhi Berterima Kasih ke Pahlawan Pendidikan

Ia menyebut, dari sekian abdi negara yang santer dikabarkan akan tampil di perhelatan Pilkada Serentak 2024 di Sultra, baru tiga ASN Pemprov Sultra melaksanakan ketentuan Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada harus rehat dari tugas sebagai abdi negara.

Opsi CLTN menjadi pilihan lain bagi ASN yang bakal menjadi peserta Pemilu 2024. Selama cuti, ASN tidak terikat dengan larangan netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.

“Baru ada tiga. Belum ada tambahan,” sambung Asrun Lio.

Khusus kekosongan kursi Dinas Dinas Sosial Sultra, Asrun Lio menyebut pihaknya telah menunjuk seorang pejabat untuk menggantikan sementara tugas yang ditinggalkan Burhanuddin sambil menunggu adanya pejabat definitif baru.

Baca Juga :  Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Penentu Arah Bangsa

Masih terkait kebijakan menjaga netralitas ASN selama Pilkada, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menginstruksikan Pj kepala daerah di Provinsi Sultra untuk memahami dan mempedomani aturan mengenai Pilkada serentak tahun 2024.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/5/24).

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Baca Juga :  Empat Desa Wisata di Sultra Masuk 100 Besar Desa Adwi 2024

SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Salah satu persyaratannya adalah tidak berstatus sebagai penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Pj bupati/Pj wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra,” jelas Andap. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x