BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Setelah 42 Tahun Berdiri, Pemprov Hibahkan Lahan TBBM ke Pertamina

×

Setelah 42 Tahun Berdiri, Pemprov Hibahkan Lahan TBBM ke Pertamina

Sebarkan artikel ini
Serahterima aset lahan dari Pemprov Sultra ke PT Pertamina, Selasa (10/2/2021). Foto : Humas Kominfo

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menghibahkan aset 2,9 hektar lahan PT. Pertamina (Persero). Aset yang menjadi lokasi depot dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Pelepasan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara tersebut di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (9/2/2021).

Sales Representative PT Pertamina Region VII Taufik, mengatakan depot Pertamina Sultra berdiri sejak tahun 1979. Lewat instruksi presiden Soeharto bernomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979, Pemprov Sultra lantas menunjuk Kawasan Kelurahan Mata sebagai sentra pembangunan depot Pertamina.

Baca Juga :  Ali Mazi Aksi Restorasi Mangrove Serentak Diinisiasi Garda Pemuda NasDem

Selama 42 tahun, depot ini berfungsi menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur termasuk di Bumi Anoa. Sementara itu administrasi terkait penyerahan tanah belum dilakukan.

Mencegah konflik hukum kepemilikan lahan, upaya penyelesaian persoalan tersebut terus berjalan dengan mengedepankan aspek legalitas sebagaimana yang diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Pertamina kemudian bermohon kepada Pemprov Sultra melalui surat dengan Nomor: 165/100000/2019-SO tertanggal 9 September 2019, meminta agar tanah tersebut, yang tercatat sebagai aset milik pemprov, dihibahkan kepada Pertamina untuk mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bertolak ke Wakatobi dari Bandara Haluoleo, Berikut Agenda Lengkapnya!

Melalui berbagai tahapan proses, hibah tanah depot Pertamina tersebut dapat terlaksana, ditandai dengan dikeluarkannya surat persetujuan hibah melalui sidang paripurna DPRD, Sultra dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelaksanaan Hibah atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kepada PT. Pertamina (Persero).

Dalam sambutannya, Gubernur Sulltra Ali Mazi mengungkapkan, hibah yang dilakukan pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ali Mazi Ogah Lantik Pj Bupati Mubar dan Busel, Asrun Lio: Ada Plh Bupati

“Kita tentunya sepakat bahwa saling support yang berdaya guna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Ali Mazi. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x