BERITA TERKINIHEADLINE

Setoran Pajak PT SCM Hanya Rp43 Juta Setahun, Padahal Keruk Nikel & Buang Emisi Karbonnya di Sultra

×

Setoran Pajak PT SCM Hanya Rp43 Juta Setahun, Padahal Keruk Nikel & Buang Emisi Karbonnya di Sultra

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Keberadaan investasi tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, faktanya belum memberi income yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra mengungkap fakta miris soal kewajiban pembayaran pajak PT SCM.

Diwawancarai Lajur.co, Senin (22/9/2025), Kepala Bapenda Sultra Mujahidin menyebutkan, besaran pajak yang disetorkan perusahaan tersebut sangat kecil. Sepanjang tahun 2024, PT SCM hanya menyetorkan Rp43 juta untuk kewajiban Pajak Air Permukaan. Sementara pemasukan dari item pajak kendaraan dan alat berat tercatat nihil.

Seyogianya, Pemprov Sultra dapat mendulang PAD miliaran dari aktivitas tambang PT SCM. Tahun 2025 saja, berdasarkan kalkulasi Bapenda Sultra, potensi pajak kendaraan alat berat berkisar lebih dari Rp30 miliar.

Hanya saja, hasilnya menjadi nol. Sebab, perusahaan tambang skala besar tersebut memilih menggunakan kendaraan berpelat luar yang praktis PAD-nya tercatat ke daerah lain. Bapenda Sultra hanya bisa mengoptimalkan PAD dari pemungutan Pajak Air Permukaan terhadap PT SCM.

Baca Juga :  Strategi ASR Stop Tradisi Tawuran Sekolah: Siswa Wajib Apel di Kantor Gubernur, Patroli Gabungan Diaktifkan

Pajak kendaraan yang lari ke luar Sultra sangat disayangkan. Sebagai daerah yang paling merasakan dampak emisi karbon dan kerusakan infrastruktur jalan dari aktivitas mobilitas kendaraan tambang PT SCM yang mengeruk nikel di Sultra sudah seharusnya perusahaan memberi kontribusi yang sepadan bagi masyarakat lokal.

“Yang terdata hanya bayar Pajak Air Permukaan. Semestinya jadi kearifan lokal, PT SCM cari dan mengolah tambang di Sultra. Tapi PT SCM ini bayar pajak di daerah lain. Padahal kerusakan jalan, kerusakan lingkungan, emisi karbon di Sultra yang rasakan,” ungkap Mujahiddin.

Perusahaan yang menjadi rekanan penyedia kendaraan bermotor dan alat berat PT SCM seperti Hillconjaya Sakti, PT Putra Morowali Sejahtera, dan PT Teknologi Infrastruktur rerata berbasis di wilayah Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Bapenda tak bisa mengenakan kewajiban pajak kendaraan lantaran yang beroperasi di PT SCM tidak teregistrasi di kantor Samsat wilayah Sultra.

“Ada yang pelat Jakarta, ada yang provinsi lain di luar Sultra. Makin susah, karena ada kebijakan pajak kendaraan di provinsi lain yang menguntungkan perusahaan. Jadi mereka pilih bayar pajak di luar Sultra,” terangnya.

Baca Juga :  100 Persen Tuntas! Perbaikan Jalan Pramuka yang Rusak Parah Kelar, Brigjen Katamso OTW Mulus

Menggenjot perolehan pajak PT SCM, Bapenda Sultra melakukan identifikasi kendaraan dan meminta PT SCM segera meregistrasi mobil operasional mereka pada layanan Samsat di Sultra.

“Potensi pajak kendaraan PT SCM sekitar Rp30 miliar lebih. Bisa lebih dan bisa kurang. Tapi kan banyak yang pelat luar. Per September 2025, untuk pajak alat berat yang akan ditagihkan Rp3,167 miliar, pajak air permukaan Rp160 juta,” terang Mujahiddin.

Sebagai informasi, belum lama ini warga Routa menyampaikan protes terhadap aktivitas PT SCM ke Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Kamis (11/9/2025).

Di hadapan Gubernur ASR, warga Routa menyampaikan kekecewaan terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang dinilai ingkar janji terkait pembangunan smelter di wilayah mereka.

PT SCM dituntut untuk segera merealisasikan komitmen yang telah disampaikan sejak awal masuk beroperasi di Routa pada tahun 2008 silam. Perusahaan tambang nikel tersebut diketahui hanya melakukan aktivitas pengangkutan bijih (ore) ke luar daerah, seperti ke smelter di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga :  Cerita Pemuda Asal Sultra Debut Bareng Aktor Ganteng Nicholas Saputra di Film Musikal 'Siapa Dia'

Usai mendengarkan sejumlah keluhan warga tersebut, Gubernur ASR menyatakan pihaknya akan hadir sebagai fasilitator antara masyarakat dan perusahaan dimaksud. Hal itu agar Pemerintah Provinsi Sultra dapat memastikan kejelasan terhadap janji yang telah disampaikan PT SCM baik kepada pemerintah maupun masyarakat.

“Kita sudah layangkan surat dan mereka sudah berjanji akan datang hari Selasa, kita tunggu. Kebetulan hari ini saya menerima penyampaian masyarakat, kelihatannya apa yang diinginkan masyarakat itu segaris dengan apa yang diinginkan pemerintah,” ujar ASR.

Menurut ASR, Pemprov Sultra akan mendalami kembali isi perjanjian antara PT SCM dengan pemerintah dan masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Pensiunan TNI tersebut juga menegaskan akan mengecek kepatuhan pajak PT SCM yang selama ini mengeruk nikel di Sultra. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x