LAJUR.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki jurus melindungi masyarakat dari investasi bodong. Sebanyak tiga pilar tersebut antara lain edukasi, market conduct, dan perlindungan kepada konsumen.
Ketiga pilar itu menjadi jurus OJK agar masyarakat tidak terjerat investasi ilegal yang bisa menelan kerugian masyarakat hingga triliunan rupiah. Pertama, yakni dengan cara mengedukasi, salah satunya melalui seminar-seminar dan informasi secara luas kepada masyarakat.
“Seperti hari ini yang kita lakukan, pilar paling utama yang mendasar adalah edukasi kepada masyarakat. Tentang literasi keuangan, inklusi keuangan, bahaya investasi ilegal,” tutur Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, dalam acara dPreneur Kelas Investasi di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).
Kedua, market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.
“Kita lihat kasus asuransi agennya tidak dijelaskan dengan baik dan benar, ternyata itu asuransi jiwa. Ketika mau diopname, asuransi jika beda dari apa yang kita beli atau kita butuhkan, itu masuk dalam ranah pengawasan OJK,” lanjutnya.
Ketiga, perlindungan konsumen. Dalam melindungi konsumen, OJK mengingatkan agar terlebih dahulu mengecek perusahaan atau tempat investasi apakah tercatat atau tidak di OJK. Hal ini diperlukan agar masyarakat terutama anak muda tidak terjebak dengan investasi bodong.
“Bahayanya investasi ilegal, seperti dari rumah mau ujian harapannya nilai bagus lulu. Kena investasi ilegal, seperti udah salah jam salah waktu salah, zonk aja. Sama aja kalau mau lulus dapat nilai bagus, jadi sarjana itu sama dengan investasi ilegal. Berharap return, tapi dari pertama kita sudah salah,,” pungkasnya. Adm
Sumber : Detik.com