BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Berlaku di 2025

×

Sinyal Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Berlaku di 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah sudah memberikan sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintahan selanjutnya akan program saat ini, termasuk regulasi terkait PPN.

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3).

Airlangga mengungkapkan pembahasan lebih detail APBN 2025 akan dilakukan setelah keluar hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU. Sejauh ini, Prabowo-Gibran menjadi yang tertinggi, mengungguli dua calon lainnya yaitu Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Muhaimin. Dalam pembahasan APBN 2025 itu, akan mencakup hal-hal detail program pemerintah selanjutnya.

Baca Juga :  Instruksi Pj Gubernur Andap Tak Mempan, PT VDNI Ngeyel Bayar Tunggakan Pajak Rp26 Miliar

“Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang,” tutur Airlangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat, 19 Mei 2023, memastikan tidak akan menaikkan tarif PPN di 2024. Mengingat perekonomian Indonesia masih tumbuh dengan baik, dan penerimaan pajak masih tumbuh solid.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk daftar barang yang tidak dikenakan PPN di antaranya makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini karena barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Baca Juga :  Emak-emak Rela Antre, Berburu Sembako di Pasar Murah Dinas Koperasi & UMKM Sultra

“Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.

Baca Juga :  Banjir Rendam Wilayah Koltim: 100 Ha Padi Terancam Puso, Dua Jembatan Rusak

Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.

“Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis Pasal 4A ayat (3) butir q. Adm

Sumber : Kumparan.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x