BERITA TERKINIHEADLINE

Soal Kasus Guru Honorer di Konsel, PGRI Sultra Siapkan Pengacara Dampingi Proses Hukum Supriyani

×

Soal Kasus Guru Honorer di Konsel, PGRI Sultra Siapkan Pengacara Dampingi Proses Hukum Supriyani

Sebarkan artikel ini
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.

LAJUR.CO, KENDARI – Nasib guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani yang saat ini sudah berada di Lapas Perempuan Kota Kendari menuai banyak perhatian publik. Supriyani merupakan pengajar di SDN 4 Baito yang tengah terlibat dalam kasus penganiayaan muridnya, Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.

Guru Supriyani ditahan setelah menjalani sejumlah proses penyelidikan kepolisian dan naik ke tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Andoolo, Konsel. Tindakan kekerasan yang dialamatkan kepada Supriyani ini terjadi pada 24 April 2024, dan diproses hukum sejak 26 April di tahun yang sama.

Baca Juga :  Sederet Program Bansos Jokowi Bakal Lanjut di Era Prabowo

Melihat kasus yang tengah dialami tenaga pendidik ini, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo angkat bicara. PGRI Sultra tentu akan menyediakan pengacara kepada Supriyani guna menjalani proses-proses hukum selanjutnya.

“Iya saya sempat jenguk beliau di Lapas Perempuan Kota Kendari. Kita juga prihatin kasus ini, karena ini sudah di kejaksaan, kita siapkan pengacara,” ujar Abdul Halim Momo, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga :  MA Kabulkan Kasasi Warga Wawonii, GKP Harus Hengkang!

Korban aksi penganiayaan yang disangkakan pada Supriyani diketahui masih duduk di kelas 1 SD. Orang tua korban kemudian mengajukan laporan ke Polsek Baito, setelah mengetahui anaknya dipukul oleh gurunya di sekolah.

Sebelum kasusnya diproses oleh Kejaksaan Negeri Andoolo, Supriyani telah menjalani mediasi sebanyak 5 kali bersama orang tua korban. Namun, langkah mediasi itu pun tidak membuahkan kesepakatan. Proses laporan orang tua korban tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga :  Lansia RI Tambah Banyak, Pemerintah Ambil Langkah Ini!

“Saat proses penyidikan, pihak KPAID Konsel melaksanakan mediasi kepada kedua belah pihak namun tetap tidak ada kesepakatan. Proses penyidikan berlangsung sampai dengan tahap pemberkasan,” kata Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, Senin (21/10).

Terkait proses yang masih berlangsung, Abdul Halim mengatakan tetap memberikan dukungan dengan membuka ruang kemungkinan adanya restoratif justice. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x