SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fredly Nasution berharap aksi penarikan saham di Bank Sultra oleh Bupati Muna, Rusman Emba urung dilakukan.
“OJK berharap tidak ada penarikan saham oleh pemegang saham, namun sebaliknya memperkuat permodalan BPD agar semakin kuat dan memberikan kontribusi bagi pembangunan di Sultra dan Muna,” ungkap Fredly Nasution menanggapi ultimatum Bupati Muna, Rusman Emba yang menyatakan niat mencabut penyertaan saham di Bank Sultra, Selasa (19/1/2021).
Langkah ‘keras’ dilakukan mantan Ketua DPRD Sultra itu merupakan buntut kekesalan lantaran tindakan salah satu oknum komisaris Bank plat merah yang terlibat politik praktis di Pilkada Muna.
Menyangkut indikasi politik praktis salah satu petinggi Bank Sultra, Fredly mengatakan OJK Sultra sudah mendapat laporan tersebut.
“Kita sudah menerima surat laporan dari pemkab Muna dan melakukan klarifikasi awal ke BPD. OJK memerlukan informasi atau alat bukti yg memadai agar bisa mengambil tindakan yang tepat. Disisi lain, OJK mendorong penyelesaian hal ini secara cepat oleh BPD agar tidak mengganggu reputasi BPD,” jelas Fredly.
Saat ini, OJK Sultra telah mendorong pembentukan Dewan Etik untuk menelusuri aduan Pemda Muna guna mengambil langkah konkrit dan tepat terkait polemik yang terjadi antara Pemda Muna dan Bank Sultra.
Fredly berharap permasalah ini bisa segera diselesaikan sehingga target pemenuhan modal inti Bank Sultra bisa tercapai sesuai target yang ditetapkan tahun 2021.
“Saat ini BPD Sultra dalam proses pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 T dan masih terdapat kekurangan sebesar Rp 1,7 T,” rincinya.
Mengenai persentase kepemilikan saham Pemkab Muna di Bank Sultra sejauh ini masih berada di bawah angka 5 persen. Melihat kondisi ini, OJK mendorong peningkatan kepemilikan/setoran modal Pemda Muna di Bank Sultra dalam rangka memenuhi ketentuan modal inti minimum. Adm