LAJUR.CO, KENDARI – Penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQH) Nasional XXVIII tahun 2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Oktober mendatang menerapkan aturan baru dalam pola penilaian peserta lomba. SOP yang berlaku untuk dewan hakim memungkinkan proses penilaian lomba berlangsung tanpa adanya tatap muka dengan para peserta STQH.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Bidang Sekretariat Panitia STQH 2025 Effendi Patulak dan Ketua Bidang Sekretaris STQH Nasional Daryodi.
“Peserta dan juri tidak saling ketemu. Setting-nya seperti itu, biar penilaian lebih fair,” kata Effendi Patulak.
Sementara itu, Ketua Bidang Sekretaris STQH Nasional Daryodi menyatakan, layout venue lomba ditata agar peserta dan juri tak saling bertemu. Demikian juga pada saat proses penilaian berlangsung.
Beberapa ajang lomba yang penilaiannya tidak fokus pada penampilan visual peserta, dewan juri ditempatkan dalam bilik khusus. Saat lomba berlangsung, nama dan asal peserta tidak diumumkan demi menjamin objektivitas penilaian juri.
“Untuk STQH mulai tahun ini ada aturan baru. Seperti juri dan peserta tidak saling lihat. Nama asal provinsi tidak disebutkan. Karena kan yang mau dinilai suaranya. Jadi fokus ke situ. Ada bilik khususnya,” jelas Daryodi, Senin (22/9/2025).
Dari 22 jenis cabang dan golongan lomba yang tampil selama STQH, diakui Daryodi, rerata menitikberatkan pada aspek teknik dan kualitas suara, bukan dari sisi visual sehingga para juri tak harus melihat penampilan para kafilah ketika melakukan proses penilaian.
“Seperti tadarus, teknik dan suara peserta yang dinilai. Jadi cukup mendengarkan suara peserta, tidak harus melihat penampilan fisik. Ada bilik untuk dewan juri nantinya yang halangi pandangan ke peserta. Jadi lebih objektif hasilnya,” terang Daryodi.
“Juri paling banyak 11–15 orang. Terdiri dari Dewan Hakim dan Panitera pencatatan rekap,” sambungnya.
Rerata juri merupakan tenaga ahli Kementerian Agama, dosen, serta berasal dari kalangan pondok pesantren.
Sejauh ini, jumlah kafilah yang terdata mengikuti ajang STQH Nasional 2025 di Sultra mencakup perwakilan seluruh provinsi di Indonesia, minus Provinsi Papua Pegunungan.
“Papua Pegunungan tidak kirim kafilah karena provinsi baru. Belum ada Kanwil dan Islam masih minoritas juga di sana,” pungkas Daryodi.
Adm