BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Sudah Dilarang Pemerintah, Layanan Jual-Beli TikTok Shop Masih Bisa Diakses

×

Sudah Dilarang Pemerintah, Layanan Jual-Beli TikTok Shop Masih Bisa Diakses

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi TikTok Shop. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – TikTok Shop masih melanjutkan transaksi jual-beli melalui platform media sosialnya, meskipun telah diberikan batas waktu satu minggu untuk menghentikannya.

Permintaan untuk menghentikan transaksi ini muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Salah satu aspek penting dari peraturan tersebut adalah pengaturan mengenai pemisahan aktivitas bisnis antara media sosial dan e-commerce, yang sering disebut sebagai social commerce.

Social commerce, seperti TikTok Shop, hanya diperbolehkan digunakan sebagai wadah untuk menyajikan penawaran produk dan/atau jasa.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

“PPMSE dengan model bisnis Social Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

Pantauan Tribunnews pada Selasa (3/10/2023), TikTok Shop masih bisa diakses dari media sosial TikTok.

Fiturnya masih tersemat di aplikasi media sosialnya, dapat diakses secara mudah dengan menekan tombol “shop” di bagian kiri bawah.

Permendag 31/2023 seakan tidak memberi efek kepada TikTok Shop. Social commerce satu ini masih memungkinkan penggunanya melakukan transaksi.

Fitur keranjang seperti di e-commerce lain masih ada di pojok kanan atas. Pengguna bisa “check out” barangnya di situ dan bisa melakukan transaksi pembayaran.

Baca Juga :  Desa Sani-sani Kolaka Terima Penghargaan ADWI 2023 Kategori Desa Wisata Berkembang

Adapun tampilan awal dari fitur TikTok Shop di media sosial TikTok langsung memperlihatkan barang yang sedang memiliki harga promo.

Geser ke bawah, terlihat ada barang-barang dari banyak penjual yang dipromosikan oleh TikTok Shop.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli mereka.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).

Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu. Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.

Baca Juga :  Kunjungi Sultra, OJK Ingatkan Pegawai Bank Tidak Bergaya Hidup Hedonis

Saat itu, ia menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop guna memberi tahu platform asal China tersebut soal Permendag 31/2023.

“Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya),” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023). Adm

Sumber : Tribunennews.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x