BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Susul Sekda dan Mantan Wali Kota Kendari, Eks Staf Ahli Pemkot Syarif Maulana Ikut Disel

×

Susul Sekda dan Mantan Wali Kota Kendari, Eks Staf Ahli Pemkot Syarif Maulana Ikut Disel

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus suap izin Alfamidi Syarif Maulana diboyong ke Lapas Kelas II A Kendari, Selasa (29/10/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Staf Ahli eks Wali Kota Kendari, Syarif Maulana, menjalani eksekusi penahanan di Lapas Kelas II A Kendari, Selasa (29/10/2024). Syarif menyusul Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan Sulkarnain Kadir yang lebih dulu mendekam di sel.

Berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung, ketiganya dinyatakan terbukti menerima suap untuk memuluskan perizinan PT. Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Bakara, menyebut Syarif Maulana terlibat saat masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Wali Kota Kendari di bidang Percepatan Pembangunan Kota Kendari pada tahun 2021 – 2022. Syarif, Sekda Kota Kendari, dan mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang alias suap dalam proses pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Lulo.

Baca Juga :  Mahasiswi UHO Shofa ' Nur Amirah Juara 2 di FORKOM FKIP 2024

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Syarif dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp50 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kendari nomor Print-2779/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5496 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Medali Perak Kapolri Cup 2 2024, Bripda Harya Alimin Harumkan Nama Kendari di Pencak Silat

Ronal Bakara, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, menerangkan Syarif sempat dinyatakan bebas saat putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari. Namun, kala itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Hasilnya, Syarif, termasuk Sekda Ridwansyah Taridala dan Sulkarnain, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syarif yang mengenakan rompi pink tampak menutupi wajahnya dengan masker dan topi sambil menunduk saat diboyong menuju mobil tahanan yang terparkir di Kantor Kejari Kendari. Adm

Baca Juga :  KPK Bongkar Korupsi Kesehatan Rp20 Triliun, BPJS Kesehatan Diduga Terlibat: Kasus Yang Tak Pernah Tersentuh 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x