BERITA TERKININASIONAL

Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023: Tidak Wajib PCR dan Antigen

×

Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023: Tidak Wajib PCR dan Antigen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Libur Nataru 2023. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), moda transportasi pesawat akan masih menjadi andalan masyarakat untuk bepergian.  Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

“Yang jelas masih SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).

Baca Juga :  Kronologi Alumnus IAIN Kendari Kelahiran Ambon yang Ditemukan Tewas di Dalam Indekos

Syarat naik pesawat untul libur Nataru 2023
1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN berstatus WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga :  Draft Akhir RKUHP: Hina Pemerintah hingga DPR Bisa Dipidana 1,5 Tahun

3. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjlanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.

Baca Juga :  Jamin Keamanan Digital, Telkomsel Luncurkan Aplikasi 'G20 Connect' 

Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

5. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x