BERITA TERKININASIONAL

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

×

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI –  Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setahun sekali. Perpanjangan STNK tahunan ini biasa dikenal dengan rutinitas membayar pajak kendaraan atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain perpanjangan tahunan, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK dengan tujuan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Perpanjangan STNK harus dilakukan rutin agar tak terkena denda. Karena denda bisa terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.

Syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan sekali ini untuk kendaraan motor roda dua atau mobil.

Baca Juga :  9 Unit Cluster White Horse CitraLand Kendari Terjual saat Launching

Untuk perpanjangan STNK tahunan, syarat yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut :
– KTP asli yang tertera di STNK dan BPKB.
– STNK asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Surat kuasa apabila diwakilkan.
– Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
– Uang sejumlah pajak yang harus dibayarkan.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ini pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Kantor Samsat atau melalui layanan Samsat keliling dan online.

Nah untuk perpanjangan STNK lima tahunan, berikut syarat yang harus Anda siapkan :
– STNK asli.
– BPKB asli dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
– Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.
– Uang untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga :  Kadin Sultra Bangga, Wakil Sultra Tembus 6 Besar Putri Indonesia di Jakarta

Untuk perpanjangan lima tahunan, datanglah ke kantor Samsat dan langsung menuju ke tempat cek fisik untuk mengecek nomor rangka dan mesin kendaraan.

Isi formulir cek fisik dan serahkan pada petugas yang bersangkutan. Serahkan pula dokumen yang menjadi persyaratan.

Tunggu hingga nama dipanggil, dan petugas akan melakukan pengecekan data sesuai dengan STNK, BPKB dan kendaraan yang ada.

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Lakukan pembayaran sesuai yang diminta. Pengambilan STNK dan plat nomor baru dilakukan dengan menggunakan struk pembayaran yang ada. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x