Satgas Covid-19 Archives - lajur https://www.lajur.co/tag/satgas-covid-19/ Media Informasi Terpercaya Sat, 27 Aug 2022 08:21:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://www.lajur.co/wp-content/uploads/2025/06/cropped-logo-lajur-32x32.png Satgas Covid-19 Archives - lajur https://www.lajur.co/tag/satgas-covid-19/ 32 32 Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster https://www.lajur.co/aturan-baru-mulai-25-agustus-pelaku-perjalanan-wajib-booster/ https://www.lajur.co/aturan-baru-mulai-25-agustus-pelaku-perjalanan-wajib-booster/#respond Sat, 27 Aug 2022 08:21:11 +0000 https://www.lajur.co/?p=27090 ...

Artikel Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Sesuai dengan aturan ini, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah booster dan tak ada opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.

“(Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas) harus booster untuk bisa melakukan perjalanan,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Adapun aturan ini mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022.

Aturan lengkap 
Menurut aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Selain itu, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan booster.

PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Adapun bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sesuai dengan aturan terbaru ini, hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen tidak lagi wajib untuk dilampirkan.

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi ini tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.

Meski demikian PPDN tersebut wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi.

Adapun aturan-aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.

Aturan dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.

Protokol kesehatan
Pelaku perjalanan juga diharuskan mematuhi ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yakni:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Adm

Sumber : Kompas.com

Artikel Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/aturan-baru-mulai-25-agustus-pelaku-perjalanan-wajib-booster/feed/ 0
Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar https://www.lajur.co/simak-ini-aturan-pelaksanaan-kegiatan-berskala-besar/ https://www.lajur.co/simak-ini-aturan-pelaksanaan-kegiatan-berskala-besar/#respond Wed, 22 Jun 2022 05:18:00 +0000 https://www.lajur.co/?p=25187 ...

Artikel Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar pertama kali tampil pada lajur.

]]>
IlustrLAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 Satgas Covid-19, disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas acara berskala nasional atau internasional yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Berikut poin-poin aturannya:
Pertama, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, apabila peserta masuk ke kawasan kegiatan melalui perjalanan domestik dan luar negeri, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku.

Ketiga, anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis, disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Keempat, seluruh peserta sebelum memasuki kawasan wajib menggunakan PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua dan tiga.

Untuk peserta berusia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan vaksin dosis ketiga (booster) dan vaksin dosis dua untuk peserta berusia 6-17 tahun.

Kelima, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

Keenam, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2×24 jam dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Apabila ditemukan suhu di atas 37,5 derajat, maka peserta wajib menjalani pemeriksaan tes antigen.

Ketujuh, peserta wajib melaporkan ke petugas atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan tes antigen.

Kedelapan, pelaksana atau penyelenggara kegiatan berskala besar wajib membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan.

Penyelenggara juga wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan kapasitas berdasarkan jenis kegiatan dan level PPM kabupaten atau kota.

Mereka juga diwajibkan mengerahkan petugas pengawas protokol kesehatan di pintu masuk dan keluar, serta mengawasi 50 peserta untuk satu petugas.

Kesembilan, lokasi kegiatan harus memiliki tenaga operasional pengamanan, tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang pelaksanaan prokes, minimal tenaga administrasi dan kebersihan.

Kesepuluh, lokasi kegiatan juga harus memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan minimal dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya.

Kesebelas, lokasi kegiatan harus memiliki area untuk titik pengantaran, penjemputan, registrasi, desinfeksi, aktivitas luar ruangan, pemeriksaan spesimen, dan pemeriksaan kesehatan.

Kedua belas, lokasi kegiatan harus mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari pusat kegiatan sebagai area pelaksanaan isolasi.

Ketiga belas, lokasi kegiatan harus memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat.

Keempat belas, lokasi kegiatan harus memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi ingkungan.

Kelima belas, pelaksanaan kegiatan berskala besar harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 nasional dan izin keraiamaian dari Polri. Adm

Sumber : Kompas.com

Artikel Simak, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/simak-ini-aturan-pelaksanaan-kegiatan-berskala-besar/feed/ 0
Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon https://www.lajur.co/syarat-mudik-angkutan-umum-dilarang-mengobrol-dan-terima-telepon/ https://www.lajur.co/syarat-mudik-angkutan-umum-dilarang-mengobrol-dan-terima-telepon/#respond Mon, 04 Apr 2022 01:18:06 +0000 https://lajur.co/?p=23236 ...

Artikel Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melarang pemudik berbicara baik secara langsung maupun melalui panggilan telepon saat melakukan perjalanan mudik dengan angkutan umum. Kebijakan ini berlaku untuk transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” demikian bunyi SE Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (4/4).

Satgas juga mewajibkan warga yang melakukan perjalanan mudik untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Warga juga diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Warga juga diingatkan untuk tidak lupa mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Kemudian menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” lanjut Satgas.

Pemerintah pusat tak melarang aktivitas mudik di tengah pandemi pada Idulfitri tahun ini. Namun pemerintah menetapkan syarat khusus terkait Covid-19, di antaranya warga yang sudah menerima booster tidak perlu melampirkan hasil negatif Covid-19 saat akan mengakses transportasi umum.

Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian atau Lembaga,” pungkas Satgas.

Sumber : CNNIndonesia.com

Artikel Syarat Mudik Angkutan Umum: Dilarang Mengobrol dan Terima Telepon pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/syarat-mudik-angkutan-umum-dilarang-mengobrol-dan-terima-telepon/feed/ 0
Sultra Masuk Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Prokes Rendah di Indonesia https://www.lajur.co/sultra-masuk-provinsi-dengan-tingkat-kepatuhan-prokes-rendah-di-indonesia/ https://www.lajur.co/sultra-masuk-provinsi-dengan-tingkat-kepatuhan-prokes-rendah-di-indonesia/#respond Mon, 08 Nov 2021 13:47:50 +0000 https://lajur.co/?p=19117 ...

Artikel Sultra Masuk Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Prokes Rendah di Indonesia pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui data monitoring kepatuhan protokol kesehatan.

Ada dua kategori protokol kesehatan yang dimonitor, yaitu kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak.

Untuk kategori kepatuhan memakai masker, Satgas Covid-19 memantau 5.504.691 orang di 836.435 titik pantau yang tersebar di 32 provinsi.

Berdasarkan data pantauan kepatuhan memakai masker periode 1-7 Oktober 2021, tercatat ada 31 kabupaten atau kota dengan tingkat kepatuhan rendah, yaitu kurang dari 60 persen.

Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya masuk dalam daerah dengan tingkat kepatuhan yang redah yakni di bawah 60 persen. Beberapa kabupaten yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupaten Buton Selatan: 39,59 persen
Kabupaten Konawe Selatan: 54,30 persen

Berikut daftarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id:

Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya: 58,10 persen

Banten
Kota Serang: 30,77 persen

Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong: 47,37 persen

Jambi
Kabupaten Merangin: 57,58 persen
Kabupaten Batang Hari: 20 persen

Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap: 57,47 persen
Kabupaten Kebumen: 53,08 persen
Kabupaten Rembang: 15 persen

Kalimantan Selatan
Kabupaten Balangan: 49,02 persen

Kalimantan Timur
Kabupaten Paser: 51,88 persen

Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan: 57,47 persen

Lampung
Kabupaten Mesuji: 60 persen

Maluku
Kabupaten Buru: 14,29 persen

Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Dompu: 58,64 persen

Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Ende: 50,56 persen

Sulawesi Selatan
Kabupaten Jeneponto: 56,07 persen
Kabupaten Pinrang: 28,57 persen

Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupaten Buton Selatan: 39,59 persen
Kabupaten Konawe Selatan: 54,30 persen

abupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupat

Sumatera Barat
Kabupaten Padang Pariaman: 47,73 persen
Kota Padang: 37,83 persen

Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang: 22,76 persen
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: 32,98 persen
Kabupaten Banyu Asin: 59,08 persen
Kota Pagar Alam: 34,78 persen
Kabupaten Musi Rawas: 50 persen
Kabupaten Musi Rawas Utara: 60 persen

Sumatera Utara
Kota Padangsidimpuan: 55,56 persen
kabupaten Tapanuli Utara: 33,33 persen

Kepatuhan menjaga jarak

Untuk kategori kepatuhan menjaga jarak, Satgas Penanganan Covid-19 memantau 5.513.104 orang di 837.587 titik yang tersebar di 32 provinsi.

Hasilnya, pada periode yang sama ada 31 kabupaten atau kota yang memiliki skor kepatuhan menjaga jarak kurang dari 60 persen.

Berikut daftarnya:

Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah: 58 persen
Kabupaten Rejang Lebong: 13,16 persen
Kabupaten Bengkulu Selatan: 32,64 persen

Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 58,63 persen
Kota Sungai Penuh: 57,14 persen
Kabupaten Kerinci: 50 persen

Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap: 41,02 persen
Kabupaten Kebumen: 53,08 persen

Jawa Timur
Kabupaten Sumenep: 51,91 persen
Kabupaten Sampang: 47,01 persen

Kalimantan Selatan
Kabupaten Tabalong: 54,11 persen
Kabupaten Balangan: 53,43 persen
Kabupaten Kota Baru: 48,65 persen

Kalimantan Timur
Kabupaten Paser: 49,79 persen

Lampung
Kabupaten Way Kanan: 58,19 persen
Kabupaten Mesuji: 60 persen

NTB
Kabupaten Dompu: 52,27 persen
Kabupaten Ende: 8,99 persen

Riau
Kabupaten Kampar: 44,44 persen

Sulawesi Selatan
Kabupaten Pinrang: 27,38 persen

Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 45,38 persen
Kabupaten Buton Utara: 59,64 persen
Kabupaten Buton Selatan: 48,37 persen

Sumatera Barat
Kabupaten Padang Pariaman: 55,41 persen
Kota Padang: 44,78 persen

Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang: 20,19 persen
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: 24,67 persen
Kabupaten Musi Rawas: 50 persen
Kabupaten Musi Rawas Utara: 60 persen

Sulawesi Utara
Kabupaten Dairi: 58,79 persen
Kabupaten Tapanuli Utara: 33,33 persen

Metode

Sebagai informasi, data monitoring kepatuhan prokes ini didapatkan dengan cara memonitor kepatuhan individu di masyarakat.

Angaka kepatuhan yang muncul merupakan angka mingguan yang didapat berdasarkan jumlah kumulatif orang yang dipantau di lapangan dari laporan personil dilengkapi dengan bukti foto yang diunggah ke sistem.

Data tersebut didapatkan dari para personil TNI, POLRI, Duta Perubahan Perilaku, Relawan Satgas, dan anggota posko.

Data dikirimkan secara real-time pada lokasi titik-titik kerumunan yang mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mall, stasiun, bandara, terminal, sekolah, dan lainnya.

Peta zonasi kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak menghitung berapa banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dengan tingkat kepatuhan <60 persen, 61-75 persen, 76-90 persen, dan 91-100 persen. SM

Artikel Sultra Masuk Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Prokes Rendah di Indonesia pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/sultra-masuk-provinsi-dengan-tingkat-kepatuhan-prokes-rendah-di-indonesia/feed/ 0
Review Honor Satgas Kelar, BPBD : Urus Bencana Jangan Sampai Kena Bencana! https://www.lajur.co/review-honor-satgas-kelar-bpbd-urus-bencana-jangan-sampai-kena-bencana/ https://www.lajur.co/review-honor-satgas-kelar-bpbd-urus-bencana-jangan-sampai-kena-bencana/#respond Mon, 11 Oct 2021 08:35:14 +0000 https://lajur.co/?p=17860 ...

Artikel Review Honor Satgas Kelar, BPBD : Urus Bencana Jangan Sampai Kena Bencana! pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Yusuf, mengklaim pembayaran honorarium petugas Satgas Covid-19 Sultra tengah dalam proses pencairan hari ini, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan proses review oleh inspektorat maupun BPKP telah tuntas. Inilah mengapa dirinya langsung mengajukan pencairan anggaran agar ribut honor Satgas Covid-19 tidak berlarut-larut.

Praktis, dalam beberapa hari kedepan para petugas Satgas Covid-19 sudah bisa menerima gaji mereka.

“Sudah diproses. Karena ada mekanismenya tentu tidak hari ini juga diterima. Satu dua hari lagi,” jelas Joker sapaan akrab Kepala BPBD Sultra itu lewat sambungan selular, Senin (11/10/2021).

Joker mengaku dirinya memegang prinsip kehati-hatian sebelum mengajukan pembayaran honor Satgas. Ia khawatir pencarian anggara ini malah membawa bencana untuk dirinya jika prosesnya melanggar mekanisme.

“Jangan sampai mengurus bencana, kena bencana. Tidak tidak taat ke tata kelola keuangan, lebih pada asas kehati-hatian. Banyak kasus, habis Covid, ada yang diperiksa dan dipenjara. Hah.. itu yang saya tidak mau makanya dilakukan evaluasi oleh BPKP dan inspektorat dulu,” dalih Joker panjang lebar.

Total ada 174 petugas Satgas Covid-19 Sultra yang tercatat belum menerima honor mereka selama beberapa bulan terakhir. Akibat keterlambatan pembayaran ini, petugas melakukan aksi segel kantor yang menyebabkan pelayanan di sekretariat Satgas Covid-19 Sultra tersebut terganggu. SM

Artikel Review Honor Satgas Kelar, BPBD : Urus Bencana Jangan Sampai Kena Bencana! pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/review-honor-satgas-kelar-bpbd-urus-bencana-jangan-sampai-kena-bencana/feed/ 0
BPBD Belum juga Bayarkan Honor Satgas Covid-19, BPKAD : Anggarannya Ada https://www.lajur.co/bpbd-belum-juga-bayarkan-honor-satgas-covid-19-bpkad-anggarannya-ada-2/ https://www.lajur.co/bpbd-belum-juga-bayarkan-honor-satgas-covid-19-bpkad-anggarannya-ada-2/#respond Mon, 11 Oct 2021 07:35:58 +0000 https://lajur.co/?p=17848 ...

Artikel BPBD Belum juga Bayarkan Honor Satgas Covid-19, BPKAD : Anggarannya Ada pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Basiran, memastikan anggaran untuk honorarium Satgas Covid-19 Sultra yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra masih ready.

Hanya saja, hingga kini belum ada proses pencairan diajukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra untuk menyelesaikan polemik tunggakan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 Sultra.

“Ada anggarannya. Yang setahu saya BPBD belum ajukan untuk itu (honor Satgas). Nilainya nanti tanya langsung ke Kepala BPBD ya” singkat Basiran, Senin (11/10/2021).

Menyinggung keterlambatan pembayaran honor petugas Satgas Covid-19, Basiran mengatakan Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf mengklaim tengah menunggu proses review dari BPKB menghindari potensi pelanggaran hukum.

Memang sudah ada regulasi yakni SK Gubernur yang menjadi acuan pengucuran dana ‘kedaruratan’ tersebut. Namun, lanjut Basiran, mekanisme pembayaran satgas dengan sistem honor harian sebagaimana yang terjadi di Sultra membuat BPBD mesti berhati-hati menghindari celah hukum.

“Persoalannya Kepala BPBD perlu kehati-hatian jangan sampai seperti Jember. Yang dapat honor ini kan Satgas di Provinsi yang tidak menangani langsung pasien. Pembayarannya sistem harian bukan bulanan makanya mereka butuh review BPKP,” kata Basiran

Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf, dihubungi via telepon selularnya tidak memberi respon saat hendak dikonfirmasi mengenai penyelesaian ribut honor Satgas Covid-19 Sultra.

Sebagaimana diberitakan, honorarium petugas Satgas Covid-19 Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) selama beberapa bulan hingga Senin (11/10/2021), belum juga dibayarkan oleh BPBD Sultra.

Akibatnya layanan di Kantor Satgas Covid-19 Sultra mandek. Petugas melakukan aksi segel kantor menuntut hak mereka yang belum juga diselesaikan oleh BPBD Sultra. SM

Artikel BPBD Belum juga Bayarkan Honor Satgas Covid-19, BPKAD : Anggarannya Ada pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/bpbd-belum-juga-bayarkan-honor-satgas-covid-19-bpkad-anggarannya-ada-2/feed/ 0
Honor Satgas Covid-19 Sultra Mandek Berbulan-bulan, Kepala BPBD Dalih Tunggu Review BPK https://www.lajur.co/honor-satgas-covid-19-sultra-mandek-berbulan-bulan-kepala-bpbd-dalih-tunggu-review-bpk/ https://www.lajur.co/honor-satgas-covid-19-sultra-mandek-berbulan-bulan-kepala-bpbd-dalih-tunggu-review-bpk/#respond Thu, 07 Oct 2021 07:18:03 +0000 https://lajur.co/?p=17708 ...

Artikel Honor Satgas Covid-19 Sultra Mandek Berbulan-bulan, Kepala BPBD Dalih Tunggu Review BPK pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Sejumlah anggota Satgas Covid-19 Sultra mengeluhkan hak honorarium yang belum kunjung dibayarkan. Terhitung sejak periode Mei hingga September 2021, petugas Satgas Covid-19 Sultra melaporkan adanya tunggakan pelunasan honor oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra.

“Lama mi kita terima honor. Tidak tahu apa masalahnya. Padahal sudah berbulan-bulan,” keluh salah satu anggota Satgas Covid-19 Sultra yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/10/2021).

Dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusuf menyampaikan alasan. Ia berdalih keterlambatan pembayaran honor Satgas Covid-19 Sultra disebabkan adanya proses review oleh BPK Sultra.

“Masih ada review dari BPK. Selesai ini baru bisa dibayarkan,” kata Yusuf membenarkan indikasi keterlambatan pembayaran honor Satgas Covid-19, Kamis (7/10/2021).

Namun begitu, Yusuf memastikan segera menyelesaikan permasalahan tersebut pekan ini.

“Minggu ini kita selesaikan. Selesai review BPK. Ada sekitar empat bulan. Jumlahnya saya tidak hafal,” tutup mantan Pjs Bupati Konkep itu. SM

Artikel Honor Satgas Covid-19 Sultra Mandek Berbulan-bulan, Kepala BPBD Dalih Tunggu Review BPK pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/honor-satgas-covid-19-sultra-mandek-berbulan-bulan-kepala-bpbd-dalih-tunggu-review-bpk/feed/ 0
LA Pimpin Apel Satgas Covid-19 di Butur https://www.lajur.co/la-pimpin-apel-satgas-covid-19-di-butur/ https://www.lajur.co/la-pimpin-apel-satgas-covid-19-di-butur/#respond Sat, 02 Oct 2021 11:59:43 +0000 https://lajur.co/?p=17497 ...

Artikel LA Pimpin Apel Satgas Covid-19 di Butur pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, BUTUR – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas memimpin apel gabungan Satgas Covid -19 Provinsi Sultra dan Satgas Covid-19 Kabupaten Buton Utara (Butur), Sabtu (2/10)2021). Upacara yang dipusatkan di halaman Kantor Sekretariat Butur dalam rangkaian program percepatan penanganan Covid- 19..

Dalam sambutannya, Wagub Sultra memberi apresiasi positif atas keberhasilan penanganan Covid-19 di Kabupaten Butur. Hal ini ditandai lewat potret jumlah sebaran kasus positif baru yang terkendali, termasuk penurunan status level PPKM di Butur.

Dari 17 kabupaten dan kota yang ada di Sultra, baru 3 kabupaten yang masuk level 1. Diantaranya adalah Kabupaten yang digawangi Bupati Ridwan Zakaria.

Menurut Lukman Abunawas, satgas Covid-19 tergolong sukses melaksanakan tugasnya menekan laju penyebaran Covid-19 di Butur.

Namun demikian, ia tetap mengingatkan kepada seluruh aparat pemerintah tidak lalai. Mulai dari pimpinan OPD, camat sampai pada pemerintah level desa dan kelurahan, kata Lukman harus tetap waspada dan memberikan contoh kepada masyarakat dalam upaya penanggulangan Covid-19 melalui partisipasi program vaksinasi.

“Sebagai ASN kita berikan contoh dan terus mengedukasi masyarakat, begitu juga masyarakat harus patuh kepada instruksi pemerintah dan para ulama, jangan mempercayai hoaks atau berita bohong yang tidak jelas sumbernya, tetap mematuhi Prokes, agar lingkungan disekitar kita tetap terjaga dari penyebaran Covid-19,” kata Lukman.

Usai pelaksanaan apel gabungan, Wagub Sultra, didampingi Bupati Butur Ridwan Zakariah, Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf, Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim, Dandim 1429 Letkol Kav. Khomarudin, Kapolres Buton Utara AKBP. Bungin Masokan Misalayuk bersama melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di SMAN 1 Kulisusu. Selanjutnya, tim ini menggelar sosialisasi, pemasangan stiker dan pembagian masker di Pasar Mina-minanga.

Dari sana, Wagub Sultra meninjau gedung perumahan pejabat Pemda Butur di Mina-minanga yang disulap sebagai tempat isolasi terpadu.

Pada momen itu, Lukman Abunawas, turut menyerahkan logistik Satgas Covid-19 Provinsi Sultra kepada Bupati Butur selaku Ketua Satgas Covid- 19 Butur. SM

Artikel LA Pimpin Apel Satgas Covid-19 di Butur pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/la-pimpin-apel-satgas-covid-19-di-butur/feed/ 0
26 Penumpang Kapal Asal Kota Baubau Diamankan Satgas Covid-19 Sorong Gegara Dokumen Vaksin dan Antigen Palsu https://www.lajur.co/26-penumpang-kapal-asal-kota-baubau-diamankan-satgas-covid-19-sorong-gegara-dokumen-vaksin-dan-antigen-palsu/ https://www.lajur.co/26-penumpang-kapal-asal-kota-baubau-diamankan-satgas-covid-19-sorong-gegara-dokumen-vaksin-dan-antigen-palsu/#respond Wed, 28 Jul 2021 05:33:55 +0000 https://lajur.co/?p=15468 ...

Artikel 26 Penumpang Kapal Asal Kota Baubau Diamankan Satgas Covid-19 Sorong Gegara Dokumen Vaksin dan Antigen Palsu pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Sebanyak 26 penumpang kapal KM Sinabung asal Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan Satgas Covid-19 Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Selasa (27/7/2021) subuh sekitar pukul 04.00 WIT.

Hal ini terjadi lantaran para penumpang kapal rute Baubau – Sorong tersebut diketahui mengantongi dokumen vaksinasi dan antigen Covid-19 palsu agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas.

Petugas Satgas Kota Sorong, Hendri Talane, mengatakan keseluruhan penumpang dicegat di Pelabuhan Sorong saat hendak turun dari kapal pelni.

Setelah dikonfrontir, keseluruhan penumpang mengakui jika dokumen perjalanan di masa pandemi yang mereka kantongi adalah palsu. Mereka sama sekali tidak pernah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama termasuk melakukan rapid tes antigen di Kota Baubau sebagaimana tertera dalam sertifikat.

Dokumen palsu itu diperoleh dari salah seorang calo inisial A yang berada di Kota Baubau. Oleh calo tersebut, penumpang dimintai Rp 1,2 juta per orang.

Tarif ini termasuk biaya dokumen vaksin dan antigen serta tiket kelas ekonomi rute Baubau-Sorong. Ironisnya, dokumen tersebut mendapat validasi dari pihak KKP Baubau sehingga para penumpang bisa diloloskan untuk melakukan perjalanan laut menggunakan kapal pelni KM Sinabung.

“Ketika kami tanya mereka tidak pernah di-antigen dan divaksin. Mereka bayar 1,2 juta pada calo untuk mengurus semua dokumen termasuk tiket dari Baubau ke Sorong. Surat antigen dan vaksin dosis pertama,” ujar Hendri sebagaimana dikutip dari Papua Channel, Rabu (29/7/2021).

Saat ini, pihak Satgas Covid-19 Kota Sorong Papua Barat akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri sindikat pelaku pemalsuan dokumen Covid-19.

Lebih jauh, Hendri mengatakan, pria berinisial A acapkali disebut dalam kasus dokumen perjalanan palsu dari Pelabuhan Kota Baubau Sulawesi Tenggara. Terutama sejak pandemi Covid-19 dimana dokumen vaksinasi dan antigen menjadi syarat bagi pelaku perjalanan via kapal laut. Adm

Artikel 26 Penumpang Kapal Asal Kota Baubau Diamankan Satgas Covid-19 Sorong Gegara Dokumen Vaksin dan Antigen Palsu pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/26-penumpang-kapal-asal-kota-baubau-diamankan-satgas-covid-19-sorong-gegara-dokumen-vaksin-dan-antigen-palsu/feed/ 0
Hari ini, 4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Diberlakukan https://www.lajur.co/hari-ini-4-aturan-baru-pelaksanaan-perjalanan-diberlakukan/ https://www.lajur.co/hari-ini-4-aturan-baru-pelaksanaan-perjalanan-diberlakukan/#respond Mon, 05 Jul 2021 02:08:27 +0000 https://lajur.co/?p=15043 ...

Artikel Hari ini, 4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Diberlakukan pertama kali tampil pada lajur.

]]>
LAJUR.CO, KENDARI – Pada Sabtu (3/7), Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE Gugus Tugas No.14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, diikuti Kementerian Perhubungan yang menerbitkan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri berdasarkan empat moda transportasi.

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7).

Substansi pokok dari kebijakan-kebijakan tersebut adalah untuk mengatur penyelenggaraan transportasi angkutan umum, pribadi, serta angkutan logistik di semua moda guna memfasilitasi sektor esensial dan kritikal dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan Satgas Covid-19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kementerian Perhubungan sebagai penyelenggara transportasi berfokus mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah yaitu wilayah Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.

Pengaturan tersebut mencakup pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus moda udara di wilayah Jawa-Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan wajib menjalani tes RT-PCR, berlaku maksimal 2×24 jam.

Adita menjelaskan, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Dengan demikian, syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, dalam implementasi PPKM Darurat akan diterapkan pembatasan kapasitas angkut, juga jam operasional angkutan umum di semua moda demi penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” kata Adita.

Kemudian, pada moda transportasi darat termasuk bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen ditetapkan menjadi 50 persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari 100 persen menjadi 70 persen; pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, sedangkan untuk KRL dari 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan nonKRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat, baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 sampai dengan 21.00 WIB,” kata Adita.

Ditambahkan, juga akan diadakan random sampling antigen di simpul-simpul transportasi, seperti terminal dan stasiun kereta api khusus wilayah/kawasan aglomerasi.

“Pelaksanaan pengawasan secara random ini dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah atau kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan,” ujarnya.

Adapun sejumlah lokasi yang dapat memberikan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan antara lain Bandara Soekarno Hata di Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Syarif Kasim, Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, dan Stasiun Jember.

Layanan vaksinasi gratis juga bakal segera diselenggarakan di lokasi-lokasi lain, termasuk di terminal dan pelabuhan. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

Artikel Hari ini, 4 Aturan Baru Pelaksanaan Perjalanan Diberlakukan pertama kali tampil pada lajur.

]]>
https://www.lajur.co/hari-ini-4-aturan-baru-pelaksanaan-perjalanan-diberlakukan/feed/ 0