LAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui data monitoring kepatuhan protokol kesehatan.
Ada dua kategori protokol kesehatan yang dimonitor, yaitu kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak.
Untuk kategori kepatuhan memakai masker, Satgas Covid-19 memantau 5.504.691 orang di 836.435 titik pantau yang tersebar di 32 provinsi.
Berdasarkan data pantauan kepatuhan memakai masker periode 1-7 Oktober 2021, tercatat ada 31 kabupaten atau kota dengan tingkat kepatuhan rendah, yaitu kurang dari 60 persen.
Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya masuk dalam daerah dengan tingkat kepatuhan yang redah yakni di bawah 60 persen. Beberapa kabupaten yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupaten Buton Selatan: 39,59 persen
Kabupaten Konawe Selatan: 54,30 persen
Berikut daftarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id:
Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya: 58,10 persen
Banten
Kota Serang: 30,77 persen
Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong: 47,37 persen
Jambi
Kabupaten Merangin: 57,58 persen
Kabupaten Batang Hari: 20 persen
Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap: 57,47 persen
Kabupaten Kebumen: 53,08 persen
Kabupaten Rembang: 15 persen
Kalimantan Selatan
Kabupaten Balangan: 49,02 persen
Kalimantan Timur
Kabupaten Paser: 51,88 persen
Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan: 57,47 persen
Lampung
Kabupaten Mesuji: 60 persen
Maluku
Kabupaten Buru: 14,29 persen
Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Dompu: 58,64 persen
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Ende: 50,56 persen
Sulawesi Selatan
Kabupaten Jeneponto: 56,07 persen
Kabupaten Pinrang: 28,57 persen
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupaten Buton Selatan: 39,59 persen
Kabupaten Konawe Selatan: 54,30 persen
abupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupat
Sumatera Barat
Kabupaten Padang Pariaman: 47,73 persen
Kota Padang: 37,83 persen
Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang: 22,76 persen
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: 32,98 persen
Kabupaten Banyu Asin: 59,08 persen
Kota Pagar Alam: 34,78 persen
Kabupaten Musi Rawas: 50 persen
Kabupaten Musi Rawas Utara: 60 persen
Sumatera Utara
Kota Padangsidimpuan: 55,56 persen
kabupaten Tapanuli Utara: 33,33 persen
Kepatuhan menjaga jarak
Untuk kategori kepatuhan menjaga jarak, Satgas Penanganan Covid-19 memantau 5.513.104 orang di 837.587 titik yang tersebar di 32 provinsi.
Hasilnya, pada periode yang sama ada 31 kabupaten atau kota yang memiliki skor kepatuhan menjaga jarak kurang dari 60 persen.
Berikut daftarnya:
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah: 58 persen
Kabupaten Rejang Lebong: 13,16 persen
Kabupaten Bengkulu Selatan: 32,64 persen
Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 58,63 persen
Kota Sungai Penuh: 57,14 persen
Kabupaten Kerinci: 50 persen
Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap: 41,02 persen
Kabupaten Kebumen: 53,08 persen
Jawa Timur
Kabupaten Sumenep: 51,91 persen
Kabupaten Sampang: 47,01 persen
Kalimantan Selatan
Kabupaten Tabalong: 54,11 persen
Kabupaten Balangan: 53,43 persen
Kabupaten Kota Baru: 48,65 persen
Kalimantan Timur
Kabupaten Paser: 49,79 persen
Lampung
Kabupaten Way Kanan: 58,19 persen
Kabupaten Mesuji: 60 persen
NTB
Kabupaten Dompu: 52,27 persen
Kabupaten Ende: 8,99 persen
Riau
Kabupaten Kampar: 44,44 persen
Sulawesi Selatan
Kabupaten Pinrang: 27,38 persen
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 45,38 persen
Kabupaten Buton Utara: 59,64 persen
Kabupaten Buton Selatan: 48,37 persen
Sumatera Barat
Kabupaten Padang Pariaman: 55,41 persen
Kota Padang: 44,78 persen
Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang: 20,19 persen
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: 24,67 persen
Kabupaten Musi Rawas: 50 persen
Kabupaten Musi Rawas Utara: 60 persen
Sulawesi Utara
Kabupaten Dairi: 58,79 persen
Kabupaten Tapanuli Utara: 33,33 persen
Metode
Sebagai informasi, data monitoring kepatuhan prokes ini didapatkan dengan cara memonitor kepatuhan individu di masyarakat.
Angaka kepatuhan yang muncul merupakan angka mingguan yang didapat berdasarkan jumlah kumulatif orang yang dipantau di lapangan dari laporan personil dilengkapi dengan bukti foto yang diunggah ke sistem.
Data tersebut didapatkan dari para personil TNI, POLRI, Duta Perubahan Perilaku, Relawan Satgas, dan anggota posko.
Data dikirimkan secara real-time pada lokasi titik-titik kerumunan yang mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mall, stasiun, bandara, terminal, sekolah, dan lainnya.
Peta zonasi kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak menghitung berapa banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dengan tingkat kepatuhan <60 persen, 61-75 persen, 76-90 persen, dan 91-100 persen. SM