BERITA TERKINICOVID-19NASIONAL

Sultra Masuk Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Prokes Rendah di Indonesia

×

Sultra Masuk Provinsi dengan Tingkat Kepatuhan Prokes Rendah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Sulawesi Tenggara. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperbarui data monitoring kepatuhan protokol kesehatan.

Ada dua kategori protokol kesehatan yang dimonitor, yaitu kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak.

Untuk kategori kepatuhan memakai masker, Satgas Covid-19 memantau 5.504.691 orang di 836.435 titik pantau yang tersebar di 32 provinsi.

Berdasarkan data pantauan kepatuhan memakai masker periode 1-7 Oktober 2021, tercatat ada 31 kabupaten atau kota dengan tingkat kepatuhan rendah, yaitu kurang dari 60 persen.

Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya masuk dalam daerah dengan tingkat kepatuhan yang redah yakni di bawah 60 persen. Beberapa kabupaten yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupaten Buton Selatan: 39,59 persen
Kabupaten Konawe Selatan: 54,30 persen

Berikut daftarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id:

Aceh
Kabupaten Aceh Barat Daya: 58,10 persen

Banten
Kota Serang: 30,77 persen

Bengkulu
Kabupaten Rejang Lebong: 47,37 persen

Jambi
Kabupaten Merangin: 57,58 persen
Kabupaten Batang Hari: 20 persen

Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap: 57,47 persen
Kabupaten Kebumen: 53,08 persen
Kabupaten Rembang: 15 persen

Baca Juga :  Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Kecamatan Abeli

Kalimantan Selatan
Kabupaten Balangan: 49,02 persen

Kalimantan Timur
Kabupaten Paser: 51,88 persen

Kalimantan Utara
Kabupaten Nunukan: 57,47 persen

Lampung
Kabupaten Mesuji: 60 persen

Maluku
Kabupaten Buru: 14,29 persen

Nusa Tenggara Barat
Kabupaten Dompu: 58,64 persen

Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Ende: 50,56 persen

Sulawesi Selatan
Kabupaten Jeneponto: 56,07 persen
Kabupaten Pinrang: 28,57 persen

Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupaten Buton Selatan: 39,59 persen
Kabupaten Konawe Selatan: 54,30 persen

abupaten Buton: 49,49 persen
Kabupaten Buton Utara: 51,39 persen
Kabupat

Sumatera Barat
Kabupaten Padang Pariaman: 47,73 persen
Kota Padang: 37,83 persen

Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang: 22,76 persen
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: 32,98 persen
Kabupaten Banyu Asin: 59,08 persen
Kota Pagar Alam: 34,78 persen
Kabupaten Musi Rawas: 50 persen
Kabupaten Musi Rawas Utara: 60 persen

Sumatera Utara
Kota Padangsidimpuan: 55,56 persen
kabupaten Tapanuli Utara: 33,33 persen

Kepatuhan menjaga jarak

Untuk kategori kepatuhan menjaga jarak, Satgas Penanganan Covid-19 memantau 5.513.104 orang di 837.587 titik yang tersebar di 32 provinsi.

Baca Juga :  Aplikasi e-PKK Bernama Siagypra PKK Sultra Resmi Diluncurkan

Hasilnya, pada periode yang sama ada 31 kabupaten atau kota yang memiliki skor kepatuhan menjaga jarak kurang dari 60 persen.

Berikut daftarnya:

Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah: 58 persen
Kabupaten Rejang Lebong: 13,16 persen
Kabupaten Bengkulu Selatan: 32,64 persen

Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 58,63 persen
Kota Sungai Penuh: 57,14 persen
Kabupaten Kerinci: 50 persen

Jawa Tengah
Kabupaten Cilacap: 41,02 persen
Kabupaten Kebumen: 53,08 persen

Jawa Timur
Kabupaten Sumenep: 51,91 persen
Kabupaten Sampang: 47,01 persen

Kalimantan Selatan
Kabupaten Tabalong: 54,11 persen
Kabupaten Balangan: 53,43 persen
Kabupaten Kota Baru: 48,65 persen

Kalimantan Timur
Kabupaten Paser: 49,79 persen

Lampung
Kabupaten Way Kanan: 58,19 persen
Kabupaten Mesuji: 60 persen

NTB
Kabupaten Dompu: 52,27 persen
Kabupaten Ende: 8,99 persen

Riau
Kabupaten Kampar: 44,44 persen

Sulawesi Selatan
Kabupaten Pinrang: 27,38 persen

Sulawesi Tenggara
Kabupaten Buton: 45,38 persen
Kabupaten Buton Utara: 59,64 persen
Kabupaten Buton Selatan: 48,37 persen

Sumatera Barat
Kabupaten Padang Pariaman: 55,41 persen
Kota Padang: 44,78 persen

Baca Juga :  PT Vale Gaungkan Komitmen Tekan Emisi Karbon di ICCEF 2022

Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang: 20,19 persen
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: 24,67 persen
Kabupaten Musi Rawas: 50 persen
Kabupaten Musi Rawas Utara: 60 persen

Sulawesi Utara
Kabupaten Dairi: 58,79 persen
Kabupaten Tapanuli Utara: 33,33 persen

Metode

Sebagai informasi, data monitoring kepatuhan prokes ini didapatkan dengan cara memonitor kepatuhan individu di masyarakat.

Angaka kepatuhan yang muncul merupakan angka mingguan yang didapat berdasarkan jumlah kumulatif orang yang dipantau di lapangan dari laporan personil dilengkapi dengan bukti foto yang diunggah ke sistem.

Data tersebut didapatkan dari para personil TNI, POLRI, Duta Perubahan Perilaku, Relawan Satgas, dan anggota posko.

Data dikirimkan secara real-time pada lokasi titik-titik kerumunan yang mencakup pasar, tempat wisata, jalan umum, tempat olahraga publik/RPTRA, rumah atau wilayah pemukiman, restoran/kedai, kantor, mall, stasiun, bandara, terminal, sekolah, dan lainnya.

Peta zonasi kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak menghitung berapa banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dengan tingkat kepatuhan <60 persen, 61-75 persen, 76-90 persen, dan 91-100 persen. SM









0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x