LAJUR.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memberlakukan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan kewajiban booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) itu ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Sesuai dengan aturan ini, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah booster dan tak ada opsi pilihan bisa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen seperti aturan sebelumnya.
“(Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas) harus booster untuk bisa melakukan perjalanan,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Adapun aturan ini mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022.
Aturan lengkap
Menurut aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Selain itu, PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan booster.
“PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” bunyi aturan tersebut.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berstatus Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
Adapun bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara untuk PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Sesuai dengan aturan terbaru ini, hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen tidak lagi wajib untuk dilampirkan.
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi ini tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.
Meski demikian PPDN tersebut wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tak bisa mengikuti vaksinasi.
Adapun aturan-aturan tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum.
Aturan dikecualikan bagi pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayanan terbatas.
Protokol kesehatan
Pelaku perjalanan juga diharuskan mematuhi ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN yakni:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Adm
Sumber : Kompas.com