SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan Rp 1,715 triliun uang negara sepanjang tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin SH MH saat membeber capaian kinerja lembaga Adhyaksa Tahun 2020 di hadapan awak media, Rabu (30/12).
Leader baru Kejati Sultra itu mengatakan triliunan kekayaan negara yang diselamatkan merupakan bentuk kontribusi Kejati Sultra dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk penyelamatan atau pemulihan keuangan negara, pengawalan/ pendampingan proyek strategis nasional.
Ia merinci Rp 1,715 triliun uang negara yang diselamatkan bersumber dari optimalisasi tupoksi Kejati Sultra yang merupakan akumulasi kinerja 6 bidang. Diantaranya bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana khusus, bidang tindak pidana umum, bidang perdata, tata usaha negara hingga bidang pengawasan.
Bidang Intelijen sendiri, penyelamatan uang negara menjadi yang tertinggi dengan capaian Rp 1,6 T. Disusul Bidang Pidsus yang mencakup tindak pidana pajak, korupsi, dan surat, kisaran uang negara yang diselamatkan berkisar Rp 9 miliar.
Berikut di Bidang Pembinaan Kejati Sultra yang mencakup lelang dan rampasan negara, penyetoran denda hingga uang pengganti dari tindak kasus korupsi total Rp 6 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan. Sementara di bidang Perdata dan TUN penyelamatan uang negara berkisar Rp 800 juta.
Lebih jauh, Sarjono menyebut total 235 perkara tuntas ditangani oleh Kejati Sultra selama periode Januari hingga Desember 2020. Jumlah kasus yang finish hingga ini pun sesuai dengan target yang ditetapkan Kejati Sultra.
Selama tahun 2020, kata Sarjono, fokus kinerja Kejati Sultra lebih pada upaya preventif pendampingan terhadap pemerintah. Hal ini mengingat kondisi pandemi yang melanda Indonesia. Terutama terhadap sejumlah proyek-proyek yang dialokasikan untuk penanganan dampak Covid-19 di Sultra, Kejati lebih mengedepankan program pendampingan sehingga meminimalisir tindak pelanggaran hukum.
“Seperti pengadaan alat kesehatan dan medis, APD, obat-obatan, kita tidak tangani dulu lebih pada pendampingan jangan sampai ada penyimpangan. Ini mengingat situasi masih pandemi Corona. Jadi, kalau ada penyimpangan semacam Bansos tolong disampaikan agar dilakukan pendampingan,” jelasnya. Adm