BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Tak Ada Aturan Usia Pakai Ganula, Ancam Kesehatan Konsumen

×

Tak Ada Aturan Usia Pakai Ganula, Ancam Kesehatan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Komunitas Konsumen Indonesia, galon
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyoroti adanya celah regulasi terkait galon guna ulang yang sudah tua atau galon lanjut usia (ganula). Tidak adanya aturan yang mengatur batas masa pakai kemasan tersebut dinilai dapat merugikan konsumen dari bidang kesehatan.

Ketua KKI, David Tobing, menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang telah mewajibkan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang sejak tahun 2024 dengan tenggang waktu hingga 2028. Namun, aturan mengenai batas masa pakai ganula belum diterbitkan secara resmi.

“Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).

Baca Juga :  Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan

Ia melanjutkan, sebelumnya pakar polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, sudah merekomendasikan batas penggunaan galon polikarbonat maksimal 40 kali pengisian ulang atau sekitar satu tahun.

Menurut David, galon guna ulang berbahan polikarbonat yang memerlukan Bisphenol A atau BPA untuk merekatkan. BPA merupakan senyawa sintesis kimia dalam galon guna ulang yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan jangka panjang.

Ratusan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa paparan BPA dapat mengganggu fungsi hormonal pada tubuh manusia, mempengaruhi tumbuh kembang anak, bahkan meningkatkan risiko beberapa jenis kanker. Oleh karena itu, rekomendasi penggunaan secara terus-menerus maksimal 40 kali pakai.

Baca Juga :  Profil Djaka Budi Utama, Letjen TNI yang Jadi Dirjen Bea Cukai Baru

“Artinya, jika seminggu sekali, dalam satu tahun sudah tidak boleh digunakan lagi,” imbuh dia.

Investigasi KKI pada 2024 di sejumlah kota besar di Indonesia menemukan bahwa hampir 40% galon yang beredar di masyarakat telah berusia lebih dari dua tahun. Kondisi ini menunjukkan galon tersebut sudah melampaui batas aman yang direkomendasikan para ahli.

David pun mempertanyakan mengapa produsen yang sudah memproduksi galon baru dari bahan bebas BPA tidak menarik ganula dari peredaran.

“Produsen yang sama sudah memproduksi galon baru dari bahan bebas BPA, lalu mengapa ganula-ganula itu tidak ditarik dari peredaran?” tanyanya.

KKI pun mendesak pemerintah untuk segera menetapkan aturan baku mengenai masa pakai galon guna ulang dan mempercepat implementasi pelabelan BPA. David juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi konsumen.

Baca Juga :  Kota Kendari Tancap Gas Bentuk 65 Koperasi Merah Putih, Biaya Akta Notaris Digratiskan

“Di sinilah peran pemerintah yang paling penting, melindungi konsumen. Jangan hanya melindungi pelaku usaha, tapi lebih utama konsumen. Makanya ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena konsumen adalah pihak yang paling lemah,” tegas dia.

KKI meminta pemerintah dapat menutup celah regulasi dengan menetapkan standar yang jelas mengenai masa pakai ganula. Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat mempercepat implementasi pelabelan peringatan bahaya BPA tanpa menunggu masa tenggang yang terlalu lama. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com,

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x