HEADLINEHUKRIMNASIONAL

Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

×

Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Foto: Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga :  Siap-siap! BBM, Ban Karet, dan Deterjen Bakal Kena Cukai di 2027

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” sambung hakim Damis.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kemenkumham Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber

Selain itu majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.

Diketahui dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca Juga :  Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Majelis hakim menyebut juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang diterimanya dalam periode Mei hingga November 2020.

Diketahui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Juliari divonis 11 tahun penjara. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x