LAJUR.CO, KENDARI – Polemik perekrutan tenaga honorer Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo yang terjadi sejak awal tahun 2024 lalu ternyata belum juga terselesaikan. Sebelumnya diketahui, sebanyak 413 orang mengaku tidak diakui kelulusannya pada seleksi tenaga non ASN RS Jantung di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Nasib 413 orang yang lulus pada jalur penerimaan itu terlunta-lunta sebab tidak mendapatkan langkah solutif dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Kini, salah seorang calon tenaga non ASN lulusan Formasi Tambahan (P2), Winda Lestari Mekuo mengatakan hingga saat ini mereka belum menemukan solusi terkait permasalahan yang dialami.
Menurutnya, pihak terkait saling lempar tanggung jawab antara Panitia Pelaksana Penerimaan Seleksi Pegawai dengan BKD Sultra. Sekda Sultra sendiri, kata Windalestari tidak mempunyai dasar untuk menerbitkan SK sesuai dengan kebutuhan pegawai P2 itu. Bahkan, penertiban SK diserahkan kepada Direktur RS Jantung Oputa Yi Koo Sultra.
“Kemarin tanggal 8 Juli 2024, kami sudah bertemu Sekda untuk mempertanyakan kelanjutan nasib kami. Sekda selaku panpel menyerahkan ke direktur untuk mengSK kan. Sementara Direktur RS Jantung tidak berani untuk meng SK kan karena beberapa alasan,” kata Windalestari Mekuo, Jumat (12/7/2024).
Direktur RS terkait tidak memiliki kewenangan dalam memberikan SK kepada para pegawai dimaksud. Sebab proses perekrutan dilakukan pihak BKD Sultra dimana Sekda Sultra Asrun Lio sebagian ketua pelaksana. Informasi yang diperoleh Windalestari, bahwa jika RS Jantung tersebut mengeluarkan SK maka berarti harus membayarkan gaji P2, sementara RS sendiri belum memiliki pemasukan dana.
“Sementara anggaran kami tahun lalu sudah ada. Tahun ini 10,3 miliar yang diminta pihak RS melalui surat rekomendasi khusus DPRD. Yang kami mau hanya kejelasan. Kalau dibatalkan yah diumumkan dibatalkan. Jangan seolah-olah mengurus kami tapi tidak diseriusi,” keluhnya.
Sambung Windalestari, mereka tetap tidak bisa mengikuti tes karena SK mereka tidak ditandatangani langsung oleh gubernur.
“SK kami bukan SK yang ditandatangani oleh gubernur. Maka kami tidak bisa menggunakan itu untuk tes. Bagaimana kami mau ikut kalau SK kami tidak ada,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Lajur.co, Sekda Sultra Asrun Lio telah menyatakan jika 413 tenaga honorer yang sempat lulus seleksi pada 9 April 2023 itu akan melakukan proses seleksi kembali. Proses seleksi PPPK akan digelar secara bertahap hingga periode Desember 2024.
“Kita selesaikan Desember 2024. Ikut tes lagi,” ujar Asrun Lio, Jumat (23/2).
Proses pendaftaran hingga pengumuman kelulusan diakses melalui akun resmi rumah sakit terkait yakni RS Jantung Oputa Yi Koo, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi yakni Sekda Sultra, Asrun Lio.
Namun proses tersebut disebut pihak BKD sebagai proses perekrutan yang tidak resmi dan berjalan tanpa persetujuan BKD. Sehingga SK tidak dikeluarkan karena perekrutannya dianggap ilegal. Red