LAJUR.CO, KENDARI – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional mengharuskan sejumlah sektor yang terdampak ikut menyesuaikan.
Di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyesuaikan tarif transportasi umum setelah kenaikan harga BBM berlangsung selama 3 pekan terakhir. Presiden Jokowi resmi meneken kebijakan berkaitan hal tersebut pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
Pemerintah Kota Kendari resmi menaikkan tarif angkutan perkotaan (angkot) melalui Surat Keputusan Walikota, Sulkarnain Kadir.
“Ada kenaikan. Kalau persentasenya sekitar 20 persen untuk umum, dan 14 persen untuk mahasiswa dan pelajar,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Laode Abdul Manas Shalihin saat menghadiri acara Launching ETLE di Polresta Kendari, Kamis (22/9/2022).
Tarif angkot terbaru termuat dalam Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Wilayah Kota Kendari.
Tarif angkot sesuai surat keputusan walikota itu berlaku untuk semua trayek di wilayah kota Kendari. Tarif angkot terbaru disesuaikan berdasar harga BBM dari harga Rp7.650 menjadi Rp10.000.
“Tarif lama 5 ribu tarif baru 6 ribu,- untuk umum. Untuk pelajar dari 3.500 naik menjadi 4 ribu. Berlaku sejak hari ini,” sambung Laode Abdul Manas Shalihin.
Sebelumnya, Persatuan Sopir Mobil Angkot di Kota Kendari telah menaikkan tarif penumpang per 5 September 2022.
Adapun tarif yang ditetapkan secara sepihak sopir angkot bagi mahasiswa dipatok dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, sementara kategori umum dari tarif Rp5.000 menjadi Rp7.000. Red