LAJUR.CO, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah aktivitas investasi ilegal pada Desember 2022 ini. Aktivitas ini terdiri atas 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online ilegal, serta sembilan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperolehnya dari pemantauan lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, dalam keterangannya, dikutip Selasa (27/12/2022).
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat menyangkut adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ucap Tongam.
Lebih lanjut, Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Di sisi lain, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Tongam juga menambahkan, selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs, website, maupun aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
Entitas Investasi Ilegal
Disebutkannya, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain sebagai berikut:
– 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
– 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
– 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
– 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; dan
– 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin
Sementara itu, Togam mengatakan, ditemukan pula 80 platform pinjaman online ilegal. Sehingga terhitung sejak tahun 2018 s.d. Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal. Meskipun ribuan platform itu telah ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Tongam juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Adm
Sumber : Detik.com