HEADLINEHUKRIMNASIONAL

Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

×

Terjaring OTT KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Saya Tidur, Dijemput

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.

Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata ‘tidur’.

“Saya tidur, dijemput,” ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga :  Senam Asal Indonesia Ditampilkan di Setiap Acara Resmi ASEAN

Usai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi berlaras panjang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.

Baca Juga :  Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.

Baca Juga :  Tambahkan Kayu Manis pada Secangkir Kopi dan Rasakan Manfaat Ini

Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar,” kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x