LAJUR.CO, KOLAKA – Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Risna(26) warga Kabupaten Kolaka berhasil melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan (faskes). Berbagai fitur yang telah disediakan BPJS Kesehatan pada aplikasi ini diyakini oleh Risna akan mempermudah layanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Awalnya ia datang berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan Kolaka untuk melakukan perubahan faskes karena telah berpindah domisili. Akhirnya, ia diarahkan oleh petugas Service Officer (SO) untuk melakukan perubahan faskes melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Karena faskes terdaftar yang sebelumnya sudah jauh dari domisili saat ini, saya segera berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan karena sudah akhir bulan. Mengingat informasi yang saya dapatkan bahwa faskes yang baru akan berlaku di tanggal satu bulan berikutnya. Namun, petugas langsung arahkan untuk melakukan perubahan melalui Aplikasi Mobile JKN, karena akan lebih memudahkan kedepannya,” kata Risna.
Risna akhirnya mencoba melakukan perubahan data faskes dengan Aplikasi Mobile JKN yang baru saja di unduh olehnya. Di saat yang sama perubahan Faskes berhasil dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
“Ternyata tidak perlu ke sini, ubah faskes cukup lewat Aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini juga sudah terdapat pilihan faskes yang saya tuju, jadi memang kedepannya akan lebih mudah jika ingin merubah kalau saja pindah domisili lagi. Prosesnya juga tidak lama, cukup memilih faskes dan diberikan kode verifikasi untuk persetujuan,” jelasnya.
Selain fitur perubahan data, peserta JKN juga dapat memanfaatkan fitur antrean online, chat atau konsultasi dokter, sampai ke Kartu Digital. Ia berharap agar kemudahan dan kenyamanan layanan melalui berbagai inovasi, dapat terus diberikan kepada peserta JKN.
“Menurut saya, Aplikasi Mobile JKN sudah sangat membantu dan memenuhi kebutuhan layanan dengan berbagai fiturnya. Harapan untuk ke depannya, agar BPJS Kesehatan dapat terus berinovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, terkhusus kepada kami sebagai peserta JKN,” tutupnya. Adm