BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIM

Tiga Warga Konawe ini Edarkan Tembakau Gorila Via JNE

×

Tiga Warga Konawe ini Edarkan Tembakau Gorila Via JNE

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka pengedar Narkotika jenis tembakau gorila digiring di Mapolres Konawe.

LAJUR.CO, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menangkap tiga pemuda atas tindak kriminal kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram. Ketiga pelaku diciduk, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Konawe, Andi Mussakir, mengatakan pelaku masing-masing bernama Stevi (18), Muh. Adriano (18) dan Fredhyl (26). Modusnya cukup berani. Mereka memanfaatkan layanan JNE sebagai saran distribusi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Digaji Rp1,5 Juta, Perempuan Tomboi ini Nekat Edarkan Sabu

“Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari Petugas Bea Cukai Kendari bahwa, akan ada pengambilan barang yang berisikan tembakau gorila di JNE Konawe Kecamatan Unaaha,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Konawe, Andi Mussakir via pesan WhatsApp.

Petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di kantor JNE Unaaha.

Di sana, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan petugas Bea Cukai Kendari serta petugas JNE.

Baca Juga :  Sejarah Hari Lahir Pancasila, Berawal dari Taman Renungan Bung Karno

“Ditemukan sebanyak 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis tembakau gorila yang terbungkus oleh dos kecil. Kemudian petugas melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) sachet dalam pembungkus dos kecil yang baru diambil oleh tersangka,” jelasnya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 5 (lima) gram.

Baca Juga :  OJK Rilis Dua Aturan Terbaru Terkait Perusahaan Pembiayaan

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandi ketiga pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis tembakau gorila,” tandas Andi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diganjar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x