LAJUR.CO, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe menangkap tiga pemuda atas tindak kriminal kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila seberat 5 gram. Ketiga pelaku diciduk, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 10.00 Wita di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Konawe, Andi Mussakir, mengatakan pelaku masing-masing bernama Stevi (18), Muh. Adriano (18) dan Fredhyl (26). Modusnya cukup berani. Mereka memanfaatkan layanan JNE sebagai saran distribusi barang haram tersebut.
“Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe menerima informasi dari Petugas Bea Cukai Kendari bahwa, akan ada pengambilan barang yang berisikan tembakau gorila di JNE Konawe Kecamatan Unaaha,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Konawe, Andi Mussakir via pesan WhatsApp.
Petugas langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di kantor JNE Unaaha.
Di sana, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan Ketua RT dan petugas Bea Cukai Kendari serta petugas JNE.
“Ditemukan sebanyak 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis tembakau gorila yang terbungkus oleh dos kecil. Kemudian petugas melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) sachet dalam pembungkus dos kecil yang baru diambil oleh tersangka,” jelasnya lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) sachet yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 5 (lima) gram.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Modus operandi ketiga pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis tembakau gorila,” tandas Andi
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diganjar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. CR2