BERITA TERKINIHEADLINE

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Pelanggaran

×

Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi operasi patuh. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Kepolisian beralasan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta, Senin (15/5).

Baca Juga :  Sekolah Islam Ittiba'ul Atsar dan Ponpes As Sunnah Safari Ramadhan ke Masjid di Mubar

Menurut Sandi butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik. Ia memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  OJK Paparkan Perkembangan Industri Jasa Keuangan, Fenomena Investasi Bodong Hingga Pinjol di Sultra

Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Saat ini sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan lagi tilang manual. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.

Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari satu orang
  3. Menggunakan ponsel saat berkendara
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan helm
  6. Melawan arus
  7. Melampaui batas kecepatan
  8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
  10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
  11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
  12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. Adm
Baca Juga :  Mahasiswa Unismuh Makassar Bakal Dipolisikan Gegara Isi Skripsi Dituding Lecehkan Etnis Tolaki

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x