EKOBISHEADLINENASIONAL

Tjahjo Masih Pertimbangkan Gaji ke-13 ASN pada 2021

×

Tjahjo Masih Pertimbangkan Gaji ke-13 ASN pada 2021

Sebarkan artikel ini
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. Foto : Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan pemberian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.

Pada 2020, pemberian gaji ke-13 dan tunjangan THR tidak merata karena situasi ekonomi terkendala pandemi Covid-19.

“Mudahan-mudahan 2021 rencananya masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 bagi seluruh ASN yang ada. Yang terpenting saat ini harapan kita semua ASN harus sehat, produktif,” katanya melalui siaran langsung di YouTube Kementerian PANRB, Selasa (29/12).

Ia mengatakan terdapat beberapa rencana pemerintah yang harus ditunda karena pandemi Covid-19. Salah satunya pun termasuk perkara kenaikan gaji PNS yang mulanya direncanakan tahun ini.

Baca Juga :  Melihat Tradisi Salat Jumat 'Unik' di Masigino Wuna

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui uang pensiun dan tunjangan.

Ia mengaku telah menyampaikan berbagai masukan yang diterima dari berbagai instansi negara terkait kesejahteraan PNS. Termasuk gaji ASN yang sudah lama tidak diubah, seperti hakim dan polisi.

“Yang sudah lama tidak pernah diproses, peningkatan penyesuaian penerimaan untuk para hakim yang sudah sekian tahun belum ada perubahan. Kemudian juga anggota Polri di Mabes Polri dan BNN, itu tunjangan kinerjanya juga belum semua. Ini sudah kami sampaikan ke menteri keuangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dukung Kebangkitan Pariwisata Wakatobi

Namun karena kondisi pandemi, ia meminta ASN memahami jika rencana tersebut ternyata tak bisa dipenuhi pada tahun anggaran 2020/2021. Namun ia memastikan isu kesejahteraan ini menjadi perhatian khusus di tahun ke depan.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan peningkatan tunjangan yang akan ditetapkan pemerintah memungkinkan ASN dengan pangkat terkecil membawa upah minimal Rp9 juta-Rp10 juta per bulan.

Baca Juga :  WFA bagi ASN Tengah Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?

Ia mengatakan belakangan ini, Kementerian PANRB dan Kemenkeu tengah intens berkoordinasi untuk memungkinkan peningkatan gaji dan besaran pensiun bagi ASN.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memastikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN sudah diamankan untuk tahun 2021.

“Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke 13 dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja,” tuturnya, Jumat (14/8). Adm

Sumber: Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x