LAJUR.CO, KENDARI – Upaya praperadilan ditempuh Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), AA yang tak lain ponakan bakal calon Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) kini kandas sudah. Hakim Praperadilan PN Kendari menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi penjualan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
“Putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan : penyidikan yang dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody SH dalam siaran pers resmi diterima Lajur.co, Senin (26/6/2023).
Hakim PN Kendari, kata Dody, menyatakan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Sultra telah sesuai dengan KUHAP.
Sebagaimana dirilis Lajur.co, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Direktur PT Kabaena Komit Prathama (KKP) Andi Adriansyah (AA) sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara (Konut), Senin (5/6/2023). Andi Adriansyah diketahui merupakan ponakan dari Bakal Calon Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR).
AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sultra bersama dua orang lain yakni General Manager PT Antam Mandiodo HA dan pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining GL atas kasus dugaan korupsi tambang nikel di konsesi lahan PT Antam Konawe Utara (Konut).
“Tersangka diantaranya berinisial HA GM PT Antam, GL Direktur Operasional Lapangan PT Lawu, dan AA Direktur PT KKP,” kata Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya, Senin (5/6/2023) malam.
Sebelum berstatus tersangka, beberapa jam sebelumnya, kediaman AA di Kecamatan Puuwati sempat digeladah tim Pidsus Kejati Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka terkait adanya Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Mining dan Perusda untuk kegiatan penambangan nikel di IUP PT Antam seluas 22 hektare dengan dilengkapi target produksi yang telah ditentukan.
Ade menerangkan, berdasarkan KSO ditentukan 22 hektare lokasi penambangan namun, hal tersebut tidak dilakukan dan mengambil nikel di luar kawasan yang telah ditetapkan tanpa dilengkapi dokumen RKAB.
Hasil tambang di area 22 ha dan lainnya hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam, sebagaimana yang ditentukan di dalam KSO, tetapi dijual ke smelter lain milik swasta dan hasilnya tidak disetor ke kas PT Antam.
“Penjualan ore nikel itu hasilnya tidak disetor ke PT Antam, penjualan tersebut difasilitasi oleh tersangka AA selaku dirut PT KKP dan dokumen beberapa perusahaan lain,” ungkap Ade
Usai penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap 3 tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adm