BERITA TERKINIHEADLINE

Tok! UMP Sultra Diketok Naik Rp3,3 Juta, UMK Kolaka Tertinggi Rp3,6 Juta

×

Tok! UMP Sultra Diketok Naik Rp3,3 Juta, UMK Kolaka Tertinggi Rp3,6 Juta

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2026 resmi naik. Pemerintah Provinsi Sultra resmi menetapkan UMP sebesar Rp3,3 juta.

Dari seluruh kabupaten kota se-Sultra yang serentak mengumumkan standar upah karyawan, Kabupaten Kolaka tercatat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi mencapai Rp3,6 juta. Disusul Konawe Utara dan Kota Kendari dengan besaran UMK yang relatif sama yakni Rp3,5 juta

Khusus Sultra, kebijakan kenaikan UMP tertuang dalam keputusan gubernur yang diteken Gubernur Andi Sumangerukka pada 24 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 7,58 persen. Mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 110.3.3.1/581 tanggal 24 Desember 2025, nominal UMP Sultra kini menjadi Rp3.306.496,18. Sebelumnya, UMP Sultra berada di angka Rp3.073.551,70.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja di Bumi Anoa. Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan harapannya agar kebijakan tersebut mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing perusahaan agar terus tumbuh.

Baca Juga :  Deretan Makanan yang Membantu Meningkatkan Fokus Otak

“Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata ASR.

Kenaikan UMP 2026, lanjut Gubernur ASR, merupakan hasil pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sultra juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor unggulan, yakni pertambangan dan konstruksi. UMSP sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.373.843,20. Angka ini naik 8,14 persen atau Rp253.843,20 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.120.000.

Sementara itu, UMSP sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp3.437.546,64. Nilai tersebut meningkat 7,02 persen atau Rp225.546,64 dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.212.000. Penetapan upah sektoral ini mempertimbangkan karakteristik industri serta beban kerja pada masing-masing sektor.

Baca Juga :  Momen Arie Kriting Peluk Sutradara Asal Sultra Andhy Lopes di Malam Puncak Kompetisi Film Islami Kemenag RI

ASR menegaskan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMP Sultra tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara diwajibkan menyesuaikan pembayaran upah sesuai ketentuan tersebut sejak awal tahun.

“Saya mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum. Kepatuhan ini penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis serta melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan ini,” tegas ASR.

Penetapan UMP dan UMSP 2026 mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah daerah juga merujuk pada surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025.

Baca Juga :  Ada Beasiswa Kuliah ke London untuk 2026, Cek Persyaratannya!

Selain UMP, Gubernur Sultra juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari. Penetapan tersebut menegaskan penggunaan upah minimum sesuai ketentuan di masing-masing daerah.

UMK Kabupaten Konawe Utara ditetapkan sebesar Rp3.510.505,70. UMK Kabupaten Kolaka menjadi yang tertinggi, yakni Rp3.688.130,26. Sementara UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.070,42.

UMSK sektor pertambangan dan penggalian di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp3.713.476,49, sedangkan sektor konstruksi mencapai Rp3.844.359,65. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x